News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

PA 212: Cadar dan Celana Cingkrang Bagian dari Kebebasan Beragama

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Bamukmin di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, menanggapi wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Novel, penggunaan cadar dan celana cingkrang dan cadar merupakan bagian dari kebebasan beragama yang dilindungi Undang-undang Dasar Tahun 1945.

"Adapun cadar dan juga celana cingkrang itu pun bagian dari kebebasan beragama yang dilindungi oleh UUD 45, begitu juga Pancasila, juga termasuk dilindungi oleh HAM," tutur Novel saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (1/11/2019).

Baca: Menag Pastikan Larangan Pakai Cadar dan Celana Cingkrang: Jelas ada Aturannnya

Novel mengungkapkan sesama umat Islam sendiri masih memiliki perbedaan pandangan mengenai pemakaian cadar dan celana cingkrang.

Namun sejauh ini, perbedaan tersebut masih disikapi dengan bijak dan jauh dari perpecahan.

"Dalam syariat Islam pun hanya menjadi hilafiah yang harus perbedaan itu disikapi dengan bijaksana dan harus dihormati bukan dengan pemaksaan kehendak," tutur Novel.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca: Seruan Doa Pakai Bahasa Indonesia di Masjid, Sekjen MUI: Doa Dapat Menggunakan Bahasa Apa Saja

Namun lalu pernyataan tersebut diralatnya sehari setelahnya pada Kamis (31/10/2019) malam.

Dirinya membantah telah melakukan pelarangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.

"Enggak ada, enggak ada (saya melarang), kami tidak pegang aturannya, larangannya juga tidak ada," ujar Fachrul di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini