News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Tanpa Melalui Pansel, Jokowi: Percayalah, Kredibilitas Mereka Baik

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi akan melantik Dewan Pengawas KPK berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK untuk periode 2019-2023 pada bulan Desember tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi Dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).

Presiden Jokowi juga menjelaskan Dewan Pengawas KPK masih dalam proses pembentukan.

Saat ini masih pada tahap memilah siapa yang akan menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK.

Aksi ratusan massa buruh dan mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). Ratusan massa gabungan mahasiswa dan buruh memadati Kawasan Istana Merdeka guna melakukan penolakan terhadap RUU Pertahanan, UU KPK, RUU Ketenagakerjaan serta Dwi Fungsi Polri-TNI. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Meski revisi UU KPK sudah berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu, namun Dewan Pengawas KPK hingga kini belum terbentuk.

"Untuk saat ini untuk Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," terang Presiden Jokowi.

"Dan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Pimpinan Komisioner KPK yang baru yaitu di bulan desember," tambahnya.

Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas nantinya akan ditunjuk dan dilantik langsung oleh Presiden Jokowi

Pemilihan Dewan Pengawas KPK kali ini tidak akan melalui panitia seleksi atau pansel.

Meski demikian, Presiden Jokowi meyakinkan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 nantinya merupakan sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang sesuai.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 69 A ayat 1 menjelaskan Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan wartawan kepresidenan, Jumat (1/11/2019). (Tangkap Layar kanal Youtube Sekretariat Presiden)

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," jelas Presiden Jokowi.

Dalam UU Nomor 19 tahun 2019 disebutkan Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Dewan Pengawas KPK nantinya akan berjumlah lima orang.

Ketua akan merangkap sebagai anggota, wakil ketua terdiri dari empat orang, masing-masing merangkap sebagai anggota.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga disinggung mengenai penerbitan perppu KPK.

Presiden Jokowi menjelaskan harus menghargai proses yang masih berlangsung.

Di mana masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Presiden Jokowi.

"Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," tuturnya.

Sebelumnya, setelah revisi UU KPK sah, Presiden Jokowi didesak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Karena hasil revisi UU KPK dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.

Kompas.com

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini