News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkini Nasional

Jokowi Beri Kapolri Idham Azis Waktu 1 Bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan

Editor: Aprilia Saraswati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Penyelesaian kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK menjadi pesan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap Idham Azis yang baru saja dilantik menjadi Kapolri.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), Jokowi menyampaikan pesannya kepada Kapolri baru Idham Azis setelah dirinya resmi melantik Idham.

Seusai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019), Jokowi memberikan batas waktu untuk menyelesaikan kasus Novel.

Awlnya, dirinya ditanya oleh wartawan terkait pembentukan tim gabungan pencari fakta independen jika sampai Desember, kasus Novel belum selesai.

Kepada Kapolri terdahulu Tito Karnavian, Jokowi sempat memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk mengungkap kasus tersebut.

Mantan Kapolri Tito yang sekarang menjadi Menteri Dalam Negeri RI gagal mengungkap kasus tersebut saat dirinya menjabat sebagai Kapolri.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini