News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respon Manajemen BPJS Kesehatan Terkait Kenaikan Iuran yang Digugat oleh Peserta

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kusnan Hadi, seorang peserta BPJS kesehatan asal Surabaya yang mengajukan gugatan kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dilakukan pemerintah.

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Jumat (1/11/2019), Kusnan Hadi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendaftarkan gugatan uji materi terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan hingga 100 persen.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menghormati keputusan penggugat terkait kenaikan BPJS Kesehatan.

Baca: Tak Terima Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan di Surabaya Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Baca: Premi BPJS Naik, Ganjar Pranowo Minta Perbaikan Manajemen dan Pelayanan

Menurut Iqbal, keputusan itu merupakan hal sebagai warga negara mengajukan judicial review ke pengadilan.

"Kalau gugatan itu hak warga negara, kita menghormati prosesnya," ucap Iqbal Anas Ma'ruf saat di temui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

Iqbal pun menyebut, kenaikan iuran PBJS kesehatan harus dilihat sebagai kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Terlebih, dalam gugatannya, Kusnan mempersoalkan kebijakan kenaikan BPJS Kemanusian diterapkan dinilai disamaratakan tanpa mempertimbangkan perbedaan penghasilan yang tidak merata setiap daerah.

Dimana, di Surabaya dengan gaji Rp 3 juta, namun daerah Magetan dan Pacitan yang hanya bergaji Rp 1,8 juta.

Bagaimana membayar BPJS Kesehatan.

"Ya kalau UMP ada persentase kan yang buruh persentase dari kalau di ketentuan 5 persen, 1 persen dari pekerja, 4 persen dari pemberi kerja. Kalai upahnya itu Rp 3 juta kan persentase dari itu, pengaruhnya apa," kata Iqbal.

"Kan enggak kan, persentasenya 5 persen kok. Ga pengaruh. Kalau kita melihat daya dengan gaji batas atasnya di geser ke Rp 8 juta ke Rp 12 juta, sekitar 5 persen saja. Dan itu ga tergangu. kita harus berfikir kedepan bahwa program ini penting untuk rakyat," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini