TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yakni sebesar Rp 1.742.015,22.
Diwartakan Kompas.com, penetapan UMP tahun 2020 tersebut menurut ketentuan perundang-undangan yang ada yakni PP nomor 78 tahun 2015 yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Jumlah UMP tahun 2020, mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2019 yang sebesar Rp 1.605.396,02," jelas Ganjar saat ditemui awak media di Puri Gedeh, Semarang, Jumat (1/11/2019).
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha.
Baca : Naik 8,51 Persen, UMP Jateng 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 1.742.000
Untuk itu, Ganjar menginstruksikan kepada Bupati Wali Kota di Jateng agar segera menyampaikan rekomendasi Upah Minimun Kab/Kota (UMK) untuk tahun 2020 selambat-lambatnya hingga 4 November 2019.
"Hingga 31 Oktober kemarin, dari total 35 Kabupaten Kota, baru tujuh yang sudah menyampaikan rekomendasi UMK, yakni Pati, Rembang, Magelang, Solo, Cilacap, Pemalang dan Kendal," ujar Ganjar.
Sebagai informasi besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten Kota akan disampaikan selambatnya pada 21 November 2019 bersamaan dengan Surat keputusan Gubernur untuk UMK di Jateng 2020.
"Kami meminta agar kabupaten/kota segera mengirim usulan upah untuk selanjutnya keluar rekomendasi gubernur untuk upah tahun 2020," kata Ganjar.
Tujuh kabupaten/kota yang sudah mengirimkan usulan itu masing-masing Pati, Rembang, Solo, Magelang, Cilacap, Kendal, dan Pemalang.
Baca : Disnakerperinkop-UKM Kudus Segera Bahas Kenaikan UMK 2020
Masih ada batas waktu hingga 4 November 2019 agar kabupaten/kota mengusulkan upah minimum.
"Saya meminta agar Disnakertrans oyak- oyak (kejar-kejar) kabupaten/kota yang belum mengirimkan usulan," tandasnya.
Selanjutnya gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan Dewan Pengupahan dan bupati/wali kota.
UMK Solo
Di Solo, besaran UMK 2020 disepakati Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.956.200.
Jumlah UMK Kota Solo 2020 ini naik Rp 153.500 dari tahun sebelumnya.
"Sebelumnya, UMK Kota Solo 2019 sebesar Rp 1.802.700, pada 2020 jadi Rp 1.956.200," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indriastuti, kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/11/2019).
Dia menyampaikan, besaran UMK (upah minimum kabupaten/kota) Kota Solo tersebut disepakati setelah melalui beberapa kali rapat di Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan terdiri atas pemerintah, perwakilan serikat buruh, dan organisasi pengusaha.
Menurut Ariani, sebelumnya wakil serikat buruh mengajukan besaran UMK di atas Rp 2 juta.
"Namun, angka itu dasarnya kurang kuat. Soal kenaikan upah kan itu sudah ada aturannya, diatur dalam PP No 78/2015. Persentase kenaikan upah kali ini sebesar 5,81 persen," urainya.
Dalam rapat, wakil pengusaha keberatan dengan besaran kenaikan upah yang diusulkan serikat buruh.
"Setelah melalui mediasi dan rapat, akhirnya pada Selasa kemarin semua bersepakat UMK 2020 di angka Rp1.956.200 tersebut. Semua pihak menyadari, kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini tak memungkinkan untuk menaikkan upah lebih dari angka itu," tutur Ariani.
Menurut dia, kesepakatan besaran UMK untuk Kota Solo tersebut sudah diteken oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
"Sudah ditandatangani Pak Wali dan sudah kami kirimkan ke Gubernur," ujarnya.
Baca : Ini UMK Kabupaten Pati 2020 yang Disepakati Dewan Pengupahan, Naik Rp 149 Ribu
UMK Pati
Di Pati, UMK 2020 meningkat Rp 149 ribu dibandingkan angka tahun 2019 berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pati.
Angka UMK Kabupaten Pati 2020 ini berdasarkan rapat pada Senin lalu.
Besaran UMK yang semula Rp 1.742.000 sekarang menjadi Rp 1.891.000," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati Tri Haryama kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/11/2019).
Tri menjelaskan, peningkatan UMK Kabupaten Pati 2020 tersebut disepakati Dewan Pengupahan berdasarkan rumus pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun Dewan Pengupahan terdiri atas pemerintah daerah yang dalam hal ini diwakili Kepala Disnaker, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.
"Angka ini sudah ditandatangani oleh Bupati (Haryanto) untuk direkomendasikan ke Gubernur.
Maksimal 4 November harus sudah terkirim ke Gubernur.
Tanggal 21 November kelihatannya sudah diputuskan oleh Gubernur.
Dan efektif berjalan per 1 Januari 2020," jelasnya.
Baca : Terekam Kamera Aksi Kocak Paspampres Refleks Tarik Baju Gibran yang Nylonong, Lihat reaksi Jokowi
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP Jateng ditetapkan, Ganjar Minta Bupati Wali Kota Kirimkan Rekomendasi UMK 2020"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Riska Farasonalia)