TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, divonis bebas, Senin (4/11/2019).
Menanggapi bebasnya Sofyan Basir, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan mengaku kaget.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), meski terkejut, Ronald dan jajarannya memilih untuk menghormati putusan majelis.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis," ujar Ronald.
Baca: Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK
Baca: Menilik Kediaman Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir Usai Vonis Bebas
Kini pihak KPK akan mempelajari putusan bebas yang diberikan hakim kepada Sofyan Basir.
"Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Tak menyangka Sofyan Basir bebas, Ronald membantah dakwaan jaksa KPK lemah.
Ia menyebut semua putusan resmi dari majelis hakim.
"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar," tegas Ronald.
"Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," sambungnya.
Vonis Bebas Sofyan Basir
Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Tuntutan jaksa KPK adalah 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketua Majelis Hakim Hariono menyebut Sofyan Basir terbukti tidak terlibat dalam Tipikor proyek itu.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar Hariono saat membaca amar putusan.
Baca: Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN Divonis Bebas, KPK Akan Diskusikan Internal Perihal Ajuan Banding
Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Pegiat Anti-korupsi Nilai KPK Tak Lagi Ditakuti
Majelis Hakim menyebut Sofyan Basir tak memenuhi unsur melakukan tindak pidana suap.
Dalam hal ini adalah unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Serta kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Diketahui, Eni dan Johannes ingin mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Selain itu, Sofyan Basir disebut tidak tahu adanya rencana pembagian keuntungan oleh Kotjo kepada Eni serta beberapa pihak lain.
Dari penyidikan, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 disebut murni sesuai aturan rencana program listrik nasional.
"Dan penandatanganan power purchase agreement (PPA) 10 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang dan termasuk di antaranya PLTU MT Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN," ujar Majelis Hakim.
Disimpulkan bahwa Sofyan Basir mempercepat proyek itu tanpa arahan dari Kotjo dan Eni.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Majelis Hakim.
"Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," sambungnya.
Sofyan Basir pun terbebas dari ejratan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Tanggapan Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Sofyan Basir belum tentu bisa menjadi Dirut PLN lagi.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), Erick Thohir menyebut keputusan itu tergantung pada Tim Penilai Akhir (TPA).
“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA," ujar Erick Thohir.
"Karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” sambungnya.
Soal Sofyan Basir yang dinyatakan tidak bersalah, Erick Thohir mengaku menghormati keputusan hukum dalam kasus tersebut.
“Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan," tuturnya.
Erick Thohir menyebut setelah Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dan bebas, maka namanya bisa kembali bersih.
"Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick Thohir.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)