Nama Basuki Tjahaja Purnama BTP atau Ahok dan Antasari Azhar mencuat untuk menjadi Dewan Pengawas KPK setelah ramai RAPBD DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah ramai dibicarakan perihal temuan angka fantastis di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.
Dalam susunan RAPBD tersebut, DPRD DKI Jakarta menemukan setidaknya lima anggaran 'aneh' yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Seperti anggaran lem aibon di seluruh sekolah di DKI Jakarta yang nilainya mencapai Rp 82,8 miliar.
Baca Juga: Berikut Anggaran Fantastis yang Ditemukan di RAPBD DKI Jakarta 2020, dari Lem Aibon hingga Komputer
Baca Juga: Geger Lem Aibon 82 M, Anies Baswedan Siap 'Upgrade' E-Budgeting DKI
Ditengah maraknya susunan RAPBD DKI Jakarta, muncul suara-suara dukungan di media sosial untuk mencalonkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dewan pengawas KPK.
Wacana pencalonan Ahok atau BTP untuk menjadi dewan pengawas KPK ini disebarkan pertama kali oleh akun Twitter @kurawa.
Pemilik akun @kurawa yang bernama Rudi Valinka ini mengajak warganet untuk mengajukan Ahok atau BTP sebagai salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK.
"Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK RI maka silahkan Rituit
Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak
@jokowi" tulis akun @kurawa.
Hingga Senin (4/11/2019) siang, cuitan tersebut telah di Retweet sebanyak 17 ribu kali.
Dikutip dari Tribun Kaltim melalui Kompas.com, selain di Twitter, aplikasi pesan singkat WhatsApp juga beredar sebuah unggahan konten yang memuat foto Ahok dan mantan ketua KPK, Antasari Azhar.
Baca Juga: Soroti Anggaran Lem Aibon di APBD DKI, Ruhut Sitompul: Kalau Dibelikan Cendol Bisa Banjiri Jakarta
Baca Juga: 5 Fakta Sistem E-Budgeting: Dipakai Era Ahok, Dipuji KPK, Kini Hendak Diubah Anies
Keduanya disebut telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.
Foto itu disertai tulisan, "Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks.
"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019) lalu.
Baca Juga: Setelah Lem Aibon, DPRD DKI Kini Pertanyakan Rencana Anggaran CAP Rp 556 Juta untuk Satu RW di DKI
Baca Juga: Pantaskah Anies Baswedan Disamakan dengan Joker? Ini Karakter Asli Joker: Cerdas dan Berbahaya
Ketentuan Dewan Pengawas KPK baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pengesahan baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.
Saat ini, UU KPK hasil revisi baru saja dikembalikan Istana Kepresidenan ke DPR karena ada salah ketik.
Dengan demikian, informasi bahwa Ahok dan Antasari Azhar telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK jelas hoaks.
"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," ujar Kurnia.
(Tribunnews.com/Whiesa/TribunKaltim.co)