Berikut Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK di loket maupun Online sebagai mana tertulis di laman skck.polri.go.id.
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.