6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca: Masyarakat yang Mengajukan SKCK Melejit Dua Kali Lipat
Berikut tata cara membuat SKCK Online
1. Pemohon membuka laman https://skck.polri.go.id/
2. Pilih menu "Form Pendaftaran", ada di sebelah kanan atas.
3. Silahkan isi form pendaftaran tersebut sesuai dengan kota dan keperluan pemohon.
4. Unggah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pemohonan.
5. Kemudian pemohon mencetak kode registrasi.
6. Pemohon membawa dokumen persyaratan dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih.
7. Pemohon mengisi formulir daftar yang disediakan di kantor kepolisian.
8. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu sekira 5 menit.
Biaya penerbitan SKCK untuk WNI sebesar Rp 30 ribu.
Sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp 60 ribu.
Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.
Baca: Jelang Pendaftaran Ujian CPNS, Pemohon SKCK di Kota Bandung Membludak
Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2019.