News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

SKCK Online: Mulai Tata Cara Membuat hingga Syarat dan Ketentuannya, Dokumen Daftar CPNS 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca: Masyarakat yang Mengajukan SKCK Melejit Dua Kali Lipat

Berikut tata cara membuat SKCK Online

1. Pemohon membuka laman https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu "Form Pendaftaran", ada di sebelah kanan atas.

3. Silahkan isi form pendaftaran tersebut sesuai dengan kota dan keperluan pemohon.

4. Unggah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pemohonan.

5. Kemudian pemohon mencetak kode registrasi.

6. Pemohon membawa dokumen persyaratan dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih.

7. Pemohon mengisi formulir daftar yang disediakan di kantor kepolisian.

8. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu sekira 5 menit.

Biaya penerbitan SKCK untuk WNI sebesar Rp 30 ribu.

Sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp 60 ribu.

Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.

Baca: Jelang Pendaftaran Ujian CPNS, Pemohon SKCK di Kota Bandung Membludak

Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini