News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

TERBARU Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 Beserta Syarat dan Cara Turun Kelas

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan, simak syarat ajukan turun kelas perawatan

TERBARU Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 Beserta Syarat dan Cara Turun Kelas

TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut telah ditetapkan dalam Perpres terbaru tahun 2019.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 silam.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan hal tersebut.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku  1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres.

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000,

dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Begini Respon Para Peserta BPJS Kesehatan, Soal Kenaikkan Iuran Sebesar 100 Persen

Polemik mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan: Tak menjamin pelayanan bisa meningkat hingga peserta BPJS di Surabaya ajukan gugatan. (KOMPAS.com / Dian Ade Permana)

Berikut daftar iuran BPJS saat ini.

Iuran BPJS untuk kelas III sebesar Rp 25.500.

Iuran BPJS untuk kelas II sebesar Rp 51.000.

Iuran BPJS untuk kelas I sebesar Rp 80.000.

Baca: Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya

Sedangkan iuran BPJS terbaru yang akan berlaku per 1 Januari 2020 adalah sebagai berikut.

Iuran BPJS untuk kelas III sebesar Rp 42.000.

Iuran BPJS untuk kelas II sebesar Rp 110.000.

Iuran BPJS untuk kelas I sebesar Rp 160.000.

Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri

Berikut Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018 pada Selasa (4/11/2019):

Baca: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali

1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP)

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

2. Kanal layanan perubahan kelas rawat

BPJS menyediakan lima layanan untuk pengajuan permintaan perubahan kelas rawat bagi peserta.

Layanan tersebut adalah aplikasi mobile JKN, care center BPJS, mall pelayanan publik, kantor cabang dan kantor kabupaten/Kota.

Baca: Iuran BPJS Naik 100%, Dahulu Jokowi Pernah Janjikan 3 Hal di Bidang Kesehatan, Apa Saja?

Aplikasi Mobile JKN

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Bisa Pakai Aplikasi

Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

Sebelum mencoba cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online, lebih baik cek terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.

1. Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.

2. Buka aplikasi kemudian pilih 'Pendaftaran Penggunaan Mobile', bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.

3. Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.

4. Mulai dari halaman beranda.

5. Pilih menu, sebelah kiri atas.

6. Pilih 'ubah data peserta'.

Cara turun kelas BPJS aplikasi mobile JKN (Screenshot Aplikasi Mobile JKN)

7. Silahkan pilih kelas yang diinginkan.

Peserta menghubungi Care Center ke nomor 1500 400 dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Setelah itu peserta harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor.

BPJS Kesehatan Care Center

Baca: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Bisa Pakai Aplikasi

Persyaratan Turun Kelas BPJS Kesehatan Online

1. BPJS peserta harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.

2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

3. Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, disarankan untuk datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/ Retia Kartika Dewi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini