Ade mengakui meme yang diunggahnya merupakan bentuk pengecaman untuk mengingatkan perilaku Gubernur yang semudah itu memiliki rencana dalam pembelian lem Aibon seharga Rp 82 miliar.
Sebelumnya, Ade telah dilaporkan oleh Fahira atas aksinya mengunggah 'meme' wajah joker Anies Baswedan.
Fahira melaporkan Ade dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fahira merasa tersinggung karena wajah Gubernur DKI Jakarta diedit menjadi Joker.
Selain itu dalam unggahan Ade juga terdapat kalimat yang mengarah pada pencemaran nama baik.
Adapun kalimatnya sebagai berikut :
"Gubernur jahat berawal dari Menteri yang dipecat."
Fahira menilai narasi seperti itu tidak pantas dan tidak dapat digunakan sebagai kritikan.
Fahira menyayangkan cara Ade mengkritik kinerja Anies Baswedan.
Seharusnya kritik terhadap pimpinan tidak melalui meme-meme seperti itu.
Di sisi lain Ade menanggapi santai laporan Fahira terkait 'meme' wajah joker Anies Baswedan.
Karena Ade bukan orang yang membuat, ia hanya sadar menyebarkan 'meme' tersebut.
Ade juga siap jika suatu saat ia akan dipanggil pihak kepolisian.
Dosen UI ini tak takut karena ia merasa dirinya tidak bersalah atas kasus ini.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)