TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Dewan Pengawas KPK akan terdiri dari tokoh yang paham hukum maupun non-hukum.
Hal tersebut disampaikan Fadjroel dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/11/2019).
Presiden Jokowi belum secara khusus menyebutkan nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK.
Namun Fadjroel menjelaskan Presiden Jokowi sudah mendapatkan masukan.
Pihak pemerintah juga meminta masukan dari berbagai pihak.
Baca: Mahfud MD Dukung Perppu KPK Terbit tapi Tak Bisa Tentang Jokowi: Jadi Menteri, Masak Menentang?
Dewan Pengawas KPK nantinya akan berjumlah lima orang.
Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Penunjukkan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 akan dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi.
"Nama-nama yang masuk di dalam Dewan Pengawas itu tidak ada yang secara khusus disebutkan," terang Fadjroel.
"Cuma tegas dinyatakan pada intinya adalah sudah mendapatkan masukan dan pemerintah juga meminta masukan dari pihak-pihak masyarakat seperti itu."
"Dan yang ke dua, mereka yang akan masuk dalam dewan pengawas ada lima. Karena disesuaikan dengan undang-undang di masa transisi, itukan presiden yang berhak menentukannya."
"Umumnya pasti ada dari hukum, pasti juga ada pihak yang dari non-hukum. Seperti itu."
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan Presiden Jokowi menjelaskan meskipun Dewan Pengawas KPK nantinya akan ditunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi (pansel) dan DPR, ia meyakinkan jika Dewan Pengawas nantinya akan menjadi sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang sesuai.