TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Dewan Pengawas KPK akan terdiri dari tokoh yang paham hukum maupun non-hukum.
Hal tersebut disampaikan Fadjroel dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/11/2019).
Presiden Jokowi belum secara khusus menyebutkan nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK.
Namun Fadjroel menjelaskan Presiden Jokowi sudah mendapatkan masukan.
Pihak pemerintah juga meminta masukan dari berbagai pihak.
Baca: Mahfud MD Dukung Perppu KPK Terbit tapi Tak Bisa Tentang Jokowi: Jadi Menteri, Masak Menentang?
Dewan Pengawas KPK nantinya akan berjumlah lima orang.
Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Penunjukkan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 akan dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi.
"Nama-nama yang masuk di dalam Dewan Pengawas itu tidak ada yang secara khusus disebutkan," terang Fadjroel.
"Cuma tegas dinyatakan pada intinya adalah sudah mendapatkan masukan dan pemerintah juga meminta masukan dari pihak-pihak masyarakat seperti itu."
"Dan yang ke dua, mereka yang akan masuk dalam dewan pengawas ada lima. Karena disesuaikan dengan undang-undang di masa transisi, itukan presiden yang berhak menentukannya."
"Umumnya pasti ada dari hukum, pasti juga ada pihak yang dari non-hukum. Seperti itu."
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan Presiden Jokowi menjelaskan meskipun Dewan Pengawas KPK nantinya akan ditunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi (pansel) dan DPR, ia meyakinkan jika Dewan Pengawas nantinya akan menjadi sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang sesuai.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," jelas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga menjelaskan pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru pada bulan Desember di tahun ini.
"Dan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Pimpinan Komisioner KPK yang baru, yaitu di bulan desember."
Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 69 A ayat 1 menjelaskan Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)