Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat agar melapor jika menemui kejanggalan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) koruptor terkait pengurangan masa hukuman.
"Kalau seadainnya saudara-saudara menemukan ada indikasi-indikasi di balik itu. Silahkan laporkan ke Komisi Yudisial," ujar Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Baca: Komisi Yudisial: Calon Hakim Agung Mulai Ikuti Proses Wawancara pada 12 November
Meski demikian, ia berharap masyarakat menghargai keputusan hakim dalam pengabulan Peninjauan Kembali (PK) itu.
“Tentunya kita menghargai kewenangan Independensi daripada para hakim. Sejauh proses memutuskannya itu sesuai independensinya tanpa ada campur tangan apapun juga, itu harus dihargai," kata dia.
Baca: Komisi Yudisial Evaluasi Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) MK mengkritik pengabulan PK tersebut.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menuturkan, PK bisa dijadikan jalan bagi para koruptor bebas dari jeratan hukum.