TRIBUNNEWS.COM - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan tindakan yang akan diambil pemerintah soal gerakan radikalisme.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (06/11/2019).
Mulanya, Mahfud MD menegaskan bahwa radikalisme itu tidak mempresentasikan agama tertentu.
"Pemerintah sampai saat ini tidak pernah mengatakan orang Islam itu radikal, justru pemerintah itu mengatakan orang Islam itu toleran."
"Oleh sebab itu yang radikal itu oknum-oknum dan sebagian kecil nah itu yang harus dihadapi," jelas Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.
Lantas, Mahfud MD menjelaskan ada tiga jenis radikalisme.
Tiga jenis radikalisme antara lain, takfiri, jihadis, dan politik ideologis.
"Bentuknya ada tiga secara ilmiah, satu takfiri pertama selalu menganggap orang lain kafir dirinya yang benar."
"Lalu yang kedua jihadis itu melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain yang berbeda kalau perlu membunuh."
"Lalu yang ketiga politik ideologis mengajak adu wacana bahwa yang ada ini salah dengan penyesatan pemikiran," papar Mahfud MD.