Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pemerintah berjanji akan mengakomodir peserta yang lolos pasing grade pada tahun 2018 namun gagal di tahap akhir (P1/tidak lulus).
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, mengatakan ketetapan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 23 tahun 2019.
Ketetapan itu berbunyi P1 bisa menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk digunakan sebagai hasil nilai di 2019.
Baca: Cegah Radikalisme Mempengaruhi CPNS, Kemendikbud dan Kodam Bekerjasama
"Yang lolos SKD tahun lalu, jika formasi yang sama masih dibuka di daerah atau instansi itu, maka yang bersangkutan bisa langsung masuk tapi tetap harus mendaftar dan menunjukkan hasil tes tahun lalu," ujar Laode saat ditemui di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Laode menambahkan syarat mewujudkan hal ini tidak sulit karena P1 hanya perlu mengikuti tes di jurusan yang sama.
Selain itu para peserta P1 nantinya juga bisa mengikuti tes SKD dan memilih apakah ingin menggunakan hasil tes tahun lalu atau tahun ini.
"Adapun syarat-syaratnya tidak terlalu sulit. Peserta bisa ikut tes di jurusan yang sama namun hanya kalau hasilnya lebih tinggi, dia tinggal milih mau gunakan yang mana. Pasti dia gunakan nilai lebih tinggi," ujarnya.
Baca: Terima 2.000 Pengaduan Tes CPNS, Ombudsman Beberkan Alasan Peserta Gagal Lolos Seleksi
Laode mengatakan ketetapan ini dibuat untuk memudahkan penetapan kelulusan berdasarkan passing grade yang bersifat umum.
"(Ketetapan) ini bertujuan untuk memberikan kemudahan agar tidak lagi menentukan kelulusan berbasis komponen tes tetapi berdasarkan passing grade bersifat umum, tapi passing grade tahun lalu kira-kira tetap digunakan," kata Laode.