News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Soal Perppu KPK, Mahfud MD Mendukung tapi Tak Bisa Tentang Keputusan Presiden karena Posisinya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD mengatakan dirinya mendukung Perppu KPK. Namun, Mahfud mengaku tidak bisa menentang keputusan Presiden karena posisinya.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan tetap mendukung penerbitan Perppu KPK.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2019).

Mahfud mengatakan ia sudah menyampaikan pendapatnya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pentingnya Perppu sebelum pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perppu.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat kepada Presiden tentang perlunya Perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif," kata Mahfud MD.

"Kami menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung Perppu," imbuhnya.

Meski begitu, Mahfud MD menerangkan ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Terlebih saat ini dirinya menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Mahfud MD menyebutkan, sebagai menteri ia harus tunduk pada keputusan presiden.

"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu," ujarnya.

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden."

"Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," tandas dia.

Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa keputusan presiden menerbitkan Perppu atau tidak, merupakan hak prerogatif yang tidak bisa diintervensi siapapun.

Dilansir tayangan YouTube KompasTV yang diunggah Selasa, Mahfud MD mengungkapkan hingga saat ini Jokowi masih belum memutuskan sikap mengenai Perppu KPK.

Hal itu terkait masih adanya judicial review atau uji materi UU KPK hasil revisi di MK.

Mahfud MD menjelaskan tidak benar isu yang mengatakan Jokowi menolak menerbitkan Perppu.

Mahfud MD menuturkan Jokowi hanya menunggu proses uji materi selesai untuk memutuskan perlu tidaknya Perppu diterbitkan.

"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu. Karena apa, karena sudah ada judicial review."

"Kalau ada judicial review kok ditimpa dengan Perppu, menurut Presiden ya, dan kita harus hargai pendapat Presiden, menurut Presiden, ya rasanya kok etika bernegaranya kurang."

"Orang sedang judicial review lalu kita timpa Perppu," tutur Mahfud MD.

"Artinya apa, Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu."

"Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat."

"Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengaku sudah bicara dengan Jokowi untuk melihat terlebih dulu uji materi MK.

Nantinya, hasil uji materi akan dipelajari dan dievaluasi lagi, apakah memuaskan atau tidak.

"Saya sudah bicara dengan Presiden, gitu. Biarlah, diuji dulu di MK, nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak, kita evaluasi lagi."

"Kalau perlu Perppu kita lihat gitu. Kan bener kan, kan masih ada uji materi sekarang," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman menjelaskan saat ini proses uji materi UU KPK hasil revisi tengah berlangsung.

Anwar pun meminta publik untuk menunggu dan mengikuti perkembangannya.

"Yang jelas MK sedang memproses itu, tunggu saja. Sedang, sedang. Artinya sudah mulai. Ikuti saja perkembangannya," kata Anwar.

"Belum ada lagi, nanti tunggu aja, nanti pasti akan diberitahukan," tutupnya.

Sebelumnya, keputusan mengenai Perppu KPK pernah disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan usai mengundang para tokoh pada Kamis, 26 September 2019.

Saat itu Jokowi mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk membicarakan isu yang didebatkan masyarakat, termasuk mengenai UU KPK hasil revisi.

Presiden Joko Widodo didampingi Prof Dr Mahfud MD menjelaskan kemungkinan menerbitkan Perppu terkait UU KPK, Kamis (26/9/2019). Namun kali ini situasi berubah, Mahfud meminta rakyat bisa memahami posisi Jokowi. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Sebagaimana yang telah dilansir Tribunnews, ia mengatakan Perppu KPK akan segera dihitung dan diumumkan dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga mengungkapkan saran yang ia sampaikan pada Jokowi terkait UU KPK hasil revisi.

Satu diantaranya adalah penerbitan Perppu KPK.

"Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu," ujar Mahfud.

"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Karena ini kewenangan Presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu," lanjut dia.

Pada Jumat (1/11/2019) lalu, Jokowi sendiri mengungkapkan ia belum akan menerbitkan Perppu KPK karena ada uji materi di MK.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019), seperti dikutip Kompas.com.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Kristian Erdianto/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini