"Saksi eksternal sampai sekarang ini dari pihak mahasiswa. Kemarin kita minta tidak ada yang mau hadiri. Tapi kalau misalnya mau menjadi saksi, silakan saja," ujar Agoeng.
Ia menambahkan, lima polisi menjalani sidang disiplin yang berkaitan dugaan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP).
"Hari ini lima, satunya besok karena beda atasan berhak menghukum (ankum). Lima anggota ini sudah dimutasikan ke bagian pelayanan markas (Yanma). DK Ankum di Biro Ops. Kasusnya sama, hanya persidangan dari atasannya berbeda," ujar dia.
Sidang hari ini merupakan sidang perdana.
Sidang akan dilakukan lebih dari satu kali atau tergantung perkembangan di dalam persidangan.
"Berapa kali nanti tergantung di persidangan tersebut. Apakah nanti berkembang, atau dirasa pimpinan tidak cukup, dua sampai tiga kali bisa," ujar Agoeng.
Baca: Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini, KPK Masih Bisa Lakukan OTT
Saat demo, ada dua mahasiswa yang meninggal. Salah satunya tewas diterjang peluru.
Seorang ibu hamil juga terkena peluru. (Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 3 Polisi 2 Kali Lepaskan Tembakan Saat Demo Mahasiswa Kendari
Temuan Kontras
Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan hasil investigasinya terkait tertembaknya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, ketika aksi unjuk rasa, Kamis (26/9/2019).
Dua mahasiswa yang meninggal tersebut atas nama Muhammad Yusuf Kardawi dan La Randi.
Investigasi dilakukan KontraS dengan melakukan wawancara terhadap lima saksi di lapangan yang melihat dua peristiwa penembakan tersebut.
KontraS juga melakukan komunikasi dengan lembaga perwakilan negara dalam hal ini Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara.
Baca: Denmark Open 2019: Jadwal Tanding Babak 32 Besar Mulai Siang hingga Dini Hari
Selain itu, KontraS melakukan pendalaman terhadap tim kuasa hukum yang melakukan proses pendampingan terhadap korban dan saksi peristiwa tersebut dan juga melakukan kroscek data dengan jurnalis di Kendari.