TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Antasari Azhar enggan berkomentar banyak soal kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dituding rekayasa.
"Itu biar polisi sajalah yang mengurus," kata Antasari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, bagaimana pun publik menilai kasus Novel, kewenangan tetap ada di Polri.
Meski demikian, Antasari justru berharap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bisa ditangkap.
"Ya kita tunggu sajalah. Mudah-mudahan Polri bisa menemukan pelakunya, biar clear begitu," pungkasnya.
Baca: Tuduhan Dewi Tanjung ke Novel Baswedan Ngawur dan Cela Rasa Kemanusiaan
Adapun kasus Novel Baswedan yang ramai dibiarakan karena dianggap rekayasa, sudah dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019)
Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," ujarnya di lokasi.
Pelaporan terhadap Novel oleh Dewi menggunakan pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Adapun, laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Terpisah, politisi PDIP Trimedya Panjaitan menegaska dugaan rekayasa dalam kasus Novel Baswedan yang dilaporkan oleh Dewi Tanjung merupakan inisiatif pribadi.
"Kita serahkan kepada keyakinan beliau. Kalau dia yakin laporannya kuat, ya tentunya dia mengambil langkah seperti itu," kata Trimedya.
Baca: Novel Baswedan Dilaporkan Politisi PDIP Dewi Tanjung Terkait Dugaan Rekayasa Penyiraman Air Keras
Legislator Komisi III itu tidak mengetahui apakah langkah Dewi Tanjung dalam melakukan tindakan tersebut diketahui oleh DPP PDIP atau tidak.
"Setahu saya enggak (ada komunikasi dengan DPP). Tapi biasanya kalau atas nama partai itu membela kehormatan partai, misalnya harkat dan martabat ketua umum dan partau diganggu, itu biasanta dilaporkan. Di luar itu atas nama pribadi," pungkas Trimedya.