Bahkan, kasus tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Dilansir dari TribunJatim.com, Polres Tulungagung secara resmi mendapatkan hasil otopsi dan hasil uji laboratorium, kucing anggora yang mati karena diduga dicekoki dengan minuman beralkohol.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, hasil uji laboratorium dan otopsi baru kemarin, Selasa (5/11/2019), didapatkan temuan fakta baru pada kasus kucing diminumi ciu di Tulungagung.
Menurut Hendi, dari hasil otopsi kucing itu mengalami penganiayaan.
Sementara berdasar hasil uji laboratorium atas sejumlah sampel organ kucing, ada iritasi di saluran pernafasan, perlemakan di hati dan ginjal, yang bisa disebabkan karena adanya alkohol.
Penyebab kematian kucing itu bisa karena masuknya cairan alkohol.
Dengan temuan fakta baru tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman lagi.
Doni Herdaru pun berharap, perundangan dapat dibenahi.
"Harapan kami, perundangan akan dibenahi, baik melalui revisi maupun judicial review yang akan dilaksanakan oleh kawan-kawan, agar perlindungan hukum terhadap hewan bisa lebih spesifik dan mendetail, guna kepentingan bangsa Indonesia," pungkas Doni.
Sementara itu, penanganan kasus penyiraman cairan pada lima ekor anjing beserta induknya, sudah dalam proses hukum.
Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @nathasatwanusantara, Drektur Operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna Kurnia (28) telah melaporkan pelaku penyiraman cairan pada lima ekor anak anjing dan induknya ke Resort Metropolitan Jakarta Pusat.
Anisa melaporkan pelaku, yang tak lain adalah kakak ipar pemilik anjing, atas kasus penganiayaan hewan, Senin (4/11/2019).
Sebelumnya, pihaknya lebih dulu melapor ke Polsek Senen.
Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.