TRIBUNNEWS.COM - Pemilik Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menyayangkan terjadinya penyiraman cairan pada enam ekor anjing yang menyebabkan kelima ekor anjing tersebut mati.
Diketahui, penyiraman cairan pada enam ekor anjing tersebut terjadi di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/11/2019).
Kepada Tribunnews.com, Doni menegaskan, segala tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan pada hewan domestik sudah selayaknya diproses secara hukum.
"Semua perlakuan yang tidak sepatutnya dilakukan pada hewan domestik, sudah selayaknya mendapat tindakan dari yang berwenang karena sudah ada perundangannya soal itu," kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019).
Doni pun mengaku saat ini dirinya, bersama Animal Defenders Indonesia, sedang mengupayakan penegakan hukum perlindungan hewan di Indonesia.
Menurutnya, dalam skala kecil, penegakan hukum tersebut dapat melindungi hak hidup hewan.
Sedangkan, pada kerangka yang lebih besar, penegakan hukum perlindungan hewan berguna untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman gejala gangguan jiwa awal yang berpotensi membesar.
"Karena perilaku kejam pada hewan cenderung akan berkembang dan mentarget manusia pada gilirannya," ujar Doni.
Doni pun menyebutkan sudah banyak kasus kekerasan pada hewan yang telah pihaknya laporkan.
Kasus-kasus tersebut di antaranya terjadi di Medan, Pontianak, Samarinda, Pekalongan, Jogja, dan beberapa kota lainnya.
"Penegakan hukum perlindungan hewan masih dipandang sebelah mata," kata Doni.
Doni mengatakan, saat ini status pelaporannya atas kasus-kasus kekerasan hewan masih diproses.
"Kasus Tulungagung akan jadi Yurisprudensi bagi kasus-kasus lain," tambahnya.
Diketahui melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @doniherdaru, Animal Defenders Indonesia turut dalam penanganan kasus pemberian cairan beralkohol pada seekor kucing di Tulungagung.
Bahkan, kasus tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Dilansir dari TribunJatim.com, Polres Tulungagung secara resmi mendapatkan hasil otopsi dan hasil uji laboratorium, kucing anggora yang mati karena diduga dicekoki dengan minuman beralkohol.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, hasil uji laboratorium dan otopsi baru kemarin, Selasa (5/11/2019), didapatkan temuan fakta baru pada kasus kucing diminumi ciu di Tulungagung.
Menurut Hendi, dari hasil otopsi kucing itu mengalami penganiayaan.
Sementara berdasar hasil uji laboratorium atas sejumlah sampel organ kucing, ada iritasi di saluran pernafasan, perlemakan di hati dan ginjal, yang bisa disebabkan karena adanya alkohol.
Penyebab kematian kucing itu bisa karena masuknya cairan alkohol.
Dengan temuan fakta baru tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman lagi.
Doni Herdaru pun berharap, perundangan dapat dibenahi.
"Harapan kami, perundangan akan dibenahi, baik melalui revisi maupun judicial review yang akan dilaksanakan oleh kawan-kawan, agar perlindungan hukum terhadap hewan bisa lebih spesifik dan mendetail, guna kepentingan bangsa Indonesia," pungkas Doni.
Sementara itu, penanganan kasus penyiraman cairan pada lima ekor anjing beserta induknya, sudah dalam proses hukum.
Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @nathasatwanusantara, Drektur Operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna Kurnia (28) telah melaporkan pelaku penyiraman cairan pada lima ekor anak anjing dan induknya ke Resort Metropolitan Jakarta Pusat.
Anisa melaporkan pelaku, yang tak lain adalah kakak ipar pemilik anjing, atas kasus penganiayaan hewan, Senin (4/11/2019).
Sebelumnya, pihaknya lebih dulu melapor ke Polsek Senen.
Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
"Sebelumnya kami melapor di Polsek Senen tapi dilimpahkan ke Polres," tulis Natha Satwa Nusantara pada akun Instagramnya, Selasa (5/11/2019).
Dalam laporan yang diunggah akun Instagram @nathasatwanusantara, Anisa menerangkan pelaku melakukan penyiraman cairan pada enam ekor anjing pada Minggu (3/11/2019), di Jalan Kramat, Jakarta Pusat.
Pada informasi terbaru yang dibagikan Natha Satwa Nusantara, kelima anak anjing tersebut akhirnya tidak dapat diselamatkan, meskipun telah mendapat perawatan dokter.
Kejadian tersebut pun dilaporkan atas dasar peraturan yang berlaku, yaitu UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, 91 B, dan 302 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "TERKUAK Viral Kucing Diminumi Ciu di Tulungagung, Cairan Alkohol & Memar Jadi Petunjuk Kucing Tewas"
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Tribunjatim.com/David Yohanes)