TRIBUNNEWS.COM - Pengajuan banding yang diajukan Ahmad Dhani atas putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi terkait kasus UU ITE telah dikabulkan.
Hukuman kurungan Ahmad Dhani yang sebelumnya satu tahun, di kurangi menjadi tiga bulan penjara.
Meski bandingnya dikabulkan, Ahmad Dhani saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian yang telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara.
Selain itu Dhani baru akan menghirup udara bebas pada akhir bulan Desember setelah dipotong remisi yang didapatkan pada 17 Agustus lalu.
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani tetap melaksanakan putusan di Jakarta yaitu satu tahun hukuman pidana.
"Jadi untuk sekarang Ahmad Dhani tetap melaksanakan putusan yang di Jakarta yaitu satu tahun pidana, yang sedianya ekspirasi pertama adalah bebas pada tanggal 29 Januari 2020," ujar Oga.
Namun Ahmad Dhani akan bebas lebih cepat karena mendapat remisi dan juga berkelakuan baik.
"Karena Mas Ahmad Dhani berperilaku baik dan mendapatkan remisi 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, oleh sebab itu Mas Ahmad Dhani mendapat remisi sebesar satu bulan, nah dipotong dengan hari kabisat, jadi Mas Ahmad Dhani jika putusannya yang di Jakarta itu bebasnya jadi maju 30 Desember 2019," jelasnya.
Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (8/11/2019), Ahmad Dhani akan bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus 'vlog idiot' dipotong karena bandingnya telah diterima.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Menurut Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.
"Karena sebenarnya Dhani telah menjalani dua per tiga masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.
Menurutnya, bebas bersyarat Ahmad Dhani bisa berjalan lancar jika jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.
Aldwin berharap ia segera menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut, dan segera mengurus kebebasan kliennya.
Ia juga mengharapkan putusan hasil banding segera inkrah (berkekuatan hukum dan tidak ada upaya hukum lagi), dan jaksa tak mengajukan kasasi.
"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ujarnya.
Sembari menunggu kepastian, Aldwin mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada usai ada ketetapan hukum yang sah.
"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," katanya.
Sebelumnya dikutip dari laman Kompas.com, Senin (4/11/2019), kabar bebasnya Ahmad Dhani dari tahanan sudah santer terdengar.
Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi karena dirinya terbukti bersalah atas dua kasus yang menjeratnya.
Kasus pertamanya yaitu ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang kedua atas kasus 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum Hendarsam Marantoko mengatakan, jika Ahmad Dhani akan bebas dalam waktu dekat.
"Hitung-hitungan kita (Ahmad Dhani bebas), 28 Desember 2019," ujar Hendarsam kepada awak media saat dihubungi, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, Ahmad Dhani sudah siap disambut oleh keluarganya yang menunggu kebebasannya.
"Sudah pasti (disambut meriah), cuma dalam bentuk apa kita belum tahu ya," ucap Hendarsam.
Ahmad Dhani saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019.
Pentolan Dewa 19 ini menjalani penahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Suami Mulan Jameela ini dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.
Namun, dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot', Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Andika Aditia)