TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengungkapkan netralitas Polri akan disorot dalam menghadapi polemik dengan Politisi PDIP Dewi Tanjung.
Hal tersebut diungkapkan Alghiffari dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (7/11/2019).
Ia menanggapi diterimanya laporan Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya soal tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017 silam.
Sementara itu Polda Metro Jaya dipastikan akan memproses laporan Dewi Tanjung tersebut.
"Menarik kalau dilaporkan kemudian diproses," ungkap Alghiffari.
Menurutnya, hal ini dapat menjadi sarana untuk melihat netralitas polisi dalam bekerja.
Pasalnya, pihaknya akan balik melaporkan Dewi Tanjung dengan dugaan laporan palsu.
"Kita bisa lihat bagaimana netralitas polisi, karena Dewi Tanjung juga akan dilaporkan terkait laporan palsu," ucapnya.
Sebelumnya, Dewi Tanjung telah melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dewi Tanjung menuding Novel Baswedan telah menyebarkan berita bohong terkait kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum terungkap.
Alghiffari juga berharap ketika polisi memproses laporan Dewi Tanjung, polisi dapat menghadirkan saksi-saksi yang relevan.
"Kita berharap panggil saksi doker dari Singapura, panggil Kapolri, mantan Kapolda, Puslabfor, dan TPF (Tim Pencari Fakta, red)," ucapnya.
Dalam program dialog tersebut, Dewi Tanjung menilai ada fakta yang menurutnya tidak relevan sehingga ia menyimpulkan bahwa Novel Baswedan melakukan rekayasa atas kasusnya.
Satu di antaranya ialah penilaian Dewi Tanjung bahwa Novel Baswedan tidak seperti korban-korban penyiraman air keras yang lain.