News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amnesty Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Yusuf saat Demo di Kendari

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa sindir matinya peran KPK dan sampaikan rasa duka kepada dua mahasiswa asal Kendari yang meninggal dalam menyuarakan aspirasi rakyat di Kendari, Selasa (1/10/2019).

Brigadir AM disangkakan Pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Baca berikutnya (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Amnesty Tetap Desak Polisi Cari Pelaku Tewasnya Yusuf Saat Demo di Kendari

Kompolnas pertanyakan jumlah tersangka

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Istimewa)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan apakah hanya Brigadir AM Tersangka dalam perisitiwa tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo saat aksi unjuk rasa menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Padahal, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, terdapat tiga orang yang diketahui menjadi korban dalam aksi demonstrasi yang terjadi sekitar dua bulan lalu tersebut.

Baca: Peluru Dari Senjata Api Brigadir AM Tewaskan Seorang Mahasiswa UHO dan Lukai Ibu-ibu

Namun, kata dia, hanya satu kasus kematian korban yang diungkap oleh Polri.

"Ada tiga korban dalam aksi demo di Kendari, yaitu satu mahasiswa meninggal akibat tembakan, satu mahasiswa meninggal akibat pukulan benda tumpul dan seorang perempuan luka-luka karena kakinya terkena peluru nyasar," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, kepolisian RI hanya mengungkap kasus kematian mahasiswa Halu Oleo, Randy yang berdasarkan penyidikan dan penyelidikan meninggal karena luka tembak.

Sedangkan, dua korban lainnya kepolisian tidak mengungkap siapa pelakunya.

"Perlu disampaikan kepada masyarakat, siapa yang disangka melakukan pemukulan dan menembak yang mengakibatkan peluru nyasar? Apakah ada pelaku-pelaku lain selain Brigadir AM?" sambungnya.

Atas dasar itu, pihaknya menyesalkan adanya peristiwa yang terjadi saat pengamanan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Baca: Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari, Yusuf Kardawi Tak Dapat Dibuktikan Terkena Luka Tembak

Dia mendesak adanya keadilan bagi seluruh korban.

"Saya sangat menyesalkan kejadian ini dan berharap ada keadilan bagi para korban. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, selain diproses pidananya tersangka, maka pimpinan Polri harus memastikan kepada semua anggota agar memahami dan melaksanakan aturan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

Polisi beberkan sejumlah bukti

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini