News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

TRIBUNNEWS.COM - E-KTP merupakan satu di antara dokumen yang harus pelamar miliki saat mendaftar CPNS 2019.

Tidak sedikit calon peserta yang akan mendaftar CPNS 2019 memiliki e-KTP yang sudah rusak, atau bahkan hilang.

Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada Senin (11/11/2019), sebelum pendaftaran sebaiknya mengurus e-KTP rusak atau hilang  terlebih dahulu.

Ilustrasi CPNS 2019 (Kolase TribunStyle.com)

Dikutip dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id pada Jumat (8/11/2019), dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

1. Fotocopy KK

2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)

3. Surat pengantar dari RT dan RW

Baca: 15 Latihan Soal Tes CPNS 2019: Bisa Didownload, Beserta Kisi-Kisi, Kunci Jawaban dan Tips Sukses

Berikut syarat permohonan cetak ulang e-KTP sebagaimana dikutip dari TribunSumsel.com.

1. Kriteria Kehilangan KTP Elektronik

a. Pemohon KTP Elektronik membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian.

b. Pemohon KTP Elektronik yang hilang adalah yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan.

c. Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil.

d. Persyaratan: Foto copy KK dan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Baca: Kisi-kisi Soal CPNS 2019, Lengkap dengan Latihan Tes dan Kunci Jawaban, Bisa Download Gratis

2. Kriteria Kerusakan Fisik KTP Elektronik

a. Pemohon KTP rusak membawa, menunjukkan, dan memberikan KTP elektronik yang rusak kepada petugas.

b. Kerusakan fisik KTP adalah berupa tidak jelas tulisan, foto, data terhapus tidak terbaca dengan jelas, patah dan plastik terlepas dari kartunya.

c. Pemohon KTP rusak adalah yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan.

d. Mengambil nomor antrian di loket informasi Kantor Disdukcapil.

e. Persyaratan : foto kopy KK, membawa KTP yang rusak.

Kemudian pemohon hanya perlu mengikuti alur atau tahapan yang di pandu oleh petugas bersangkutan.

Pastikan pemohon membawa berkas-berkas lengkap sebelum mengurus e-KTP.

Pengurusan e-KTP ini gratis alias tidak dipungut biaya.

Pendaftaran calon PNS (Tribunnews.com)

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dimulai 11 November 2019.

Pendaftaran direncanakan secara online, melalui laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca: SKCK Online: Mulai Tata Cara Membuat hingga Syarat dan Ketentuannya, Dokumen Daftar CPNS 2019

Sementara itu, ada 11 dokumen yang harus diunggah, yaitu:

1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun

2. KTP/ Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6

4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Tahun 2019 yang ditandatangi di atas materai 6000

5. Ijazah asli

6. Transfkrip Nilai Asli

7. Sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS

8.Bukti PT dan Program Studi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

9. Bagi Pelamar dengan kriteria cumlaude, harus dari PT dan jurusan terakreditasi A/Unggul

10. Pelamar disabilitas dengan bukti dari dokter

11. Pelamar kriteria Putra-putri Papua dan Papua Barat dengan bukti KTP, akte kelahiran, dan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

(Tribunnews.com/ Fajar)(Tribunpontianak.co.id/Rizky Zulham)(Tribunsumsel.com/Sri Hidayatun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini