TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
Keputusan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dilansir melalui Sekab.go.id, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Adapun tugas Wakil Panglima TNI menurut Perpres ini yaitu :
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima
- Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI
- Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkanoleh Panglima.
Sejarah Wakil Panglima TNI
Dilansir melalui Kompas.com, Jabatan Wakil Panglima TNI diketahui terakhir kali muncul 20 tahun lalu dan dijabat oleh Fachrul Razi.
Kini, Fachrul Razi menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju.
Fachrul merupakan lulusan Akademi Militer 1970 dan memperoleh pangkat jenderal alias bintang empat saat berkarir di TNI.
Jabatan Wakil Panglima TNI dihapus oleh Gus Dur yang saat itu menjabat sebagai presiden, tepat saat Fachrul purna tugas.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (23/6/2019), Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan posisi wakil panglima akan diisi oleh Angkatan Udara.
Hal itu diungkapkannya sewaktu di Solo pada awal Juni lalu.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto juga menjelaskan, posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.
Namun, Wakil Panglima TNI diberikan wewenang lebih, tak sekadar administratif.
Kewenangan Wakil Panglima TNI akan mirip dengan posisi Panglima TNI.
Sebelumnya, Andi sempat mengatakan alasan presiden memberikan penambahan kewenangan untuk wakil panglima.
Dia menyebutkan, selama ini tak ada fungsi komando yang menggantikan panglima apabila bertugas ke luar negeri.
Diajukan pada 2015
Dikutip dari pemberitaan Setkab.go.id tanggal 17 Maret 2015, di tanggal tersebut berlangsung rapat terbatas (ratas) kabinet membahas masalah organisasi dan modernisasi TNI dan Polri.
Rapat tersebut dipimpin Presiden Jokowi dan di dampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Rapat saat itu dihadiri oleh Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Menhan Ryamizard Ryacudu, serta Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Selain itu hadir pula Wakil Kapolri (Plt. Kapolri) Komjen Pol. Bardodin Haiti, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.
Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, dalam rapat tersebut TNI-Polri mengajukan struktur organisasi baru yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Namun, Presiden tidak langsung memutuskan karena akan dipelajari lebih lanjut.
Panglima TNI saat itu Jenderal Moeldoko juga mengakui telah mengajukan usulan organisasi baru TNI.
Satu di antaranya akan ada Wakil Panglima TNI.
Tedjo Edhi Purdijatno juga menyebut rapat kala itu masih membahas perencanaan.
Sementara itu pembahasan tersebut termasuk satu rencana strategi (resntra) lima tahun.
Kurang dari lima tahun dari rapat tersebut, Jokowi telah meneribatkan Perpres yang di dalamnya mengatur adanya lagi jabatan Wakil Panglima TNI.
Komentar Prabowo
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan komentar atas Perpres tersebut.
Dikutip Kompas.com, ia menyerahkan sepenuhnya penunjukan Wakil Panglima TNI kepada Presiden Joko Widodo.
Prabowo menilai bahwa penunjukan Wakil Panglima TNI sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Itu sepenuhnya hak preogratif Presiden," ujar Prabowo di Kantor Kementerian bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Ariska Puspita Anggraini)