News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putra Minahasa AA Maramis Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pahlawan Nasional AA Maramis.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada AA Maramis.

Tanda gelar dalam bentuk plakat diberikan secara langsung Presiden Jokowi kepada perwakilan keluarga, yakni Joan Maramis di Istana Negara, Jumat (8/11/2019).

"Penghargaan (gelar pahlawan nasional) tidak hilang dimakan waktu, ini semua kita menikmati. Beliau selalu berpesan kepada keluarga 'Si tou timou tou' jadi saling menolong yang lemah satu dengan lainnya," ucap Joan di kompleks Istana Kepresidenan.

Maramis lahir pada 20 Juni 1987 di Paniki Bawah, Minahasa, Sulawesi Utara dan wafat di Jakarta pada 31 Juli 1977.

Baca: Pesan Perjuangan dan Kata Mutiara Para Pahlawan, dari Bung Tomo, Jenderal Sudirman hingga Pattimura

Putra dari pasangan Andies Alexander Maramis dan Chartotte Ticoalu merupakan anggota Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bersama 68 tokoh lainnya, yang dikenal sebagai pendiri bangsa negara Republik Indonesia.

Dalam BPUPKI, Maramis menjadi bagian dari 18 panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) 45 yang diketuai Soekarno.

Saat sidang pertama ditutup pada 1 Juni 1945, kemudian dibentuk panitia perumus jalan ke arah persiapan kemerdekaan Republik Indonesia dan setelah selesai, dibentuk kembali panitia yang bertugas merumuskan pembukaan atau prembule dari dasar negara.

Baca: Kisah M Sardjito yang Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Ubah Kandang Kuda Jadi Rumah Sakit

Maramis bersama delapan tokoh lainnya kembali terpilih sebagai salah satu anggota yang merumuskan preambule.

Pada 22 Juni 1945, panitia perumus tersebut merampungkan tugasnya dengan menghasilkan sebuah hukum dasar, yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta pada 17 Agustus 1945.

Selain menjadi bagian dari perumus dasar negara, Maramis kemudian menjabat sebagai menteri dalam susunan kabinet pertama Indonesia.

Ia pernah menjadi menteri negara, wakil menteri keuangan dan menduduki menteri keuangan, setelah Samsi Sastrowidagto berhenti pada 25 September 1945.

Baca: Cucu Ruhana Kuddus Terharu Wakili Keluarga Terima Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara

Saat menjadi menteri keuangan, Maramis bersama Sam Ratulangi, ARSD Ratulangi, Otto Rondoniwa membentuk Badan Perjuangan Kris (Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi).

Salah satu usaha kongkrit Kris yaitu sebagai wadah perjuangan untuk menunjang kegiatan Maramis selaku menteri keuangan dalam menyediakan dana untuk kelangsungan negara Indonesia.

Kris membuat jalan menembus blokade Belanda untuk membawa opium dan emas ke luar negeri dalam menunjang devisa pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini