"Ini adalah delik umum atau delik biasa, artinya tanpa yang bersangkutan melaporkan itu bisa dilaporkan,
nah inilah yang diatur di pasal 32 ayat 1, ini pasal masih jarang diangkat yang terkenalnya kan UU ITE pasal 27," tutur Fahira
Fahira menjelaskan, jika laporan tersebut bukan penghinaan yang merupakan delik aduan, ancaman hukuman delik ini maksimum 8 tahun dengan denda 2 miliar.
"Terbayang enggak sih jika hal ini lewat tidak tersentuh hukum, saya ngeri ya anak-anak kita kalau kesel sama menteri, kalau kesel sama presiden kalau kesel sama gubernur nanti dia akan melakukan seperti ini bahkan lebih buruk."
"Saya tidak mau hal ini terjadi dan menimbulkan kegaduhan," tutur Fahira.
Menurutnya, jika hal tersebut bagian dari kritik terhadap semangat anti korupsi tidak tepat.
"Karena kalau bagian dari kritik terus dia bilang ini bagian dari semangat anti korupsi, loh kita semua anti korupsi kok, tapi apakah begini caranya?" kata Fahira.
Fahira mendatangi Polda Metrojaya pada Jumat (1/11/2019), didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan akun facebook Ade Armando yang pertama kali mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan versi joker ke media sosial.
Foto tersebut dinilai mengandung kalimat ujaran kebencian.
Ade Armando dilaporkan atas tuduhan melanggar pasal 32 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Polisi menyebut akan melakukan penyelidikan atas kasus ini, nantinya polisi juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus foto meme Anies Baswedan.
Sementara itu, pemilik akun Facebook Ade Armando mengaku siap jika nantinya akan diperiksa polisi terkait kasus meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ade Armando menyebut dirinya merasa tidak pernah membuat foto yang viral di media sosial.
Ade mengaku hanya mengunggah foto meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan versi joker yang telah diedit oleh orang lain.