Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru Harris Azhar, mempertanyakan sosok politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah rekayasa.
Menurutnya, Dewi tak memiliki professional standing untuk mengatakan kasus tersebut merupakan rekayasa belaka.
"Dia bukan ahli medis, dia bukan jurnalis, dia buka ahli IT, dia tidak punya profesional standing untuk mengatakan bahwa yang terjadi pada novel," kata Haris ditemui di kawasam Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).
Lebih lanjut menurut Haris, pernyataan Dewi tersebut sebagai bentuk fitnah terhadap penyidik senior KPK itu.
Ia menyebut Novel bukan hanya korban kekerasan dan fitnah, namun juga korban atas diamnya negara menuntaskan kasus Novel.
"Saya bisa bilang Novel itu sudah jadi korban kekerasan, korban kesehatan sekarang dia jadi korban fitnah. Dia menjdi korban di atas korban, kemudian rugi diatas kerugian yang dia alami, ini semua karena negara diam, negara tidak bekerja," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Dewi melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya karena menganggap peristiwa penyiraman air keras adalah rekayasa.
Laporan tersebut dibuat Dewi Tanjung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.