News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan: Saya Khawatir, Dewi Tanjung Cuma Mau Ngerjain Polisi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan buka suara terkait tudingan politisi PDIP Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadapnya adalah rekayasa.

Terkait tudingannya itu, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya karena dia menilai kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.

Menanggapi hal itu, Novel khawatir tudingan Dewi tersebut hanya sekadar untuk mempermainkan polisi.

"Saya khawatir jangan-jangan dia ini sebenarnya tahu bahwa dia omongin itu enggak benar dan saya khawatir dia ini melaporkan ke polisi dalam rangka ngerjain polisi," kata Novel ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

Novel pun tak mau menanggapi lebih jauh laporan Dewi ke Polda Metro Jaya.

Ia menilai Dewi yang harus membuktikan jika tudingan itu benar.

"Sekarang begini loh, orang menuduh sesuatu itu harusnya yang nuduh yang buktiin. Kalau dia nuduh saya enggak punya otak, masa saya harus ngasih scan bukti bahwa saya punya otak? kan lucu," ujar Novel.

Diwartakan sebelumnya, laporan tersebut dibuat Dewi Tanjung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019). Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.

"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras."

"Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan.

Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.

Politisi PDIP Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/RINDI NURIS)

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tak Punya Professional Standing

Terkait ulah Dewi Tanjung ini, pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru Harris Azhar, mempertanyakan posisi Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai rekayasa.

Menurutnya, Dewi Tanjung tak memiliki professional standing untuk mengatakan kasus tersebut merupakan rekayasa belaka.

"Dia bukan ahli medis, dia bukan jurnalis, dia buka ahli IT, dia tidak punya profesional standing untuk mengatakan bahwa yang terjadi pada novel," kata Haris ditemui di kawasam Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

Harris Azhar (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Lebih lanjut menurut Haris, pernyataan Dewi tersebut sebagai bentuk fitnah terhadap penyidik senior KPK itu.

Ia menyebut Novel bukan hanya korban kekerasan dan fitnah, namun juga korban atas diamnya negara menuntaskan kasus Novel.

"Saya bisa bilang Novel itu sudah jadi korban kekerasan, korban kesehatan sekarang dia jadi korban fitnah. Dia menjdi korban di atas korban, kemudian rugi diatas kerugian yang dia alami, ini semua karena negara diam, negara tidak bekerja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini