Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antiradikalisme, Haidar Alwi, menilai polemik soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk Aparatur Sipil Negara harus dihentikan.
Terlebih, menurutnya upaya pemberantasan radikalisme akan sulit jika dimulai dari hal-hal yang bisa diperdebatkan misalnya terkait penggunaan celana cingkrang dan cadar di lingkungan pemerintahan.
Meskipun ia setuju terkait dengan pelarangan tersebut, tetap dalam penerapannya pemerintah harus melakukan secara bertahap.
Baca: Anis Matta Akui Dirikan Partai Gelora Karena Ada Konflik Dengan PKS
"Jadi stop dulu. Polemiknya stop dulu. Kita usaha benahi dulu sistem, hukumnya, kita benahi baru masuk ke situ," kata Haidar usai diskusi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2019).
Terkait lamanya waktu yang dibutuhkan pemerintah untuk melakukan pelarangan tersebut, menurut Haidar, saat ini pemerintah masih harus melihat kondisi di masyarakat.
Baca: Jenguk Putranya, Ibu Galih Ginanjar Pilih Menginap di Hotel Dibanding di Rumah Barbie Kumalasari
"Kita lihat kondisi masyarakat. Sekarang kan habis pemilu. Makanya kita tidak bisa langsung bablas tancap gas," kata Haidar.
Klarifikasi Menteri Agama di hadapan DPR
Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi pernyataannya yang melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah.
Ia memberikan penjelasannya usai 24 anggota Komisi VIII DPR RI melontarkan pertanyaan yang mayoritas menanyakan larangan bercadar dan celana cingkrang.
Fachrul Razi menjelaskan, penggunaan cadar dikhawatirkan menimbulkan persepsi terhadap tingkat keimanan seseorang.
Namun, ia menegaskan tidak melarang penggunaan cadar.
Baca: Facrul Razi: Kalau ke Masjid di Dekat Rumah Saya Pakai Celana Cingkrang
"Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Sebab itu kami katakan cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya," kata Fachrul Razi dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
"Kalau ada orang di masjid-masjid ngomong di pengajian, kalau anda mau betul-betul muslimah pakai cadar karena bla bla bla itu yang kami tidak mau. Kedua, bagaimana kalau orang mau pakai cadar? silakan. tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar," tambahnya.
Terkait celana cingkrang, Menag menegaskan tak pernah melarangnya.
Baca: Angela Tanoesoedibjo Mengaku Suaranya Habis Saat Rapat Bersama Komisi X DPR RI
Karena, pelarangan celana cingkrang bukan kewenangannya.
"Tidak pernah saya melarang memakai celana itu, apa juga kewenangan saya melarang itu. Cuma boleh kita katakan bahwa itu juga bukan ukuran ketakwaan orang, silakan saja pilih masing-masing," ujar Fachrul Razi.
Ia menyontohkan, pemakaian celana cingkrang harus sesuai dengan fungsinya.
Terlebih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak diperbolehkan karena tak sesuai aturan.
"Kalau kemudian dibuat di TNI tidak boleh, ASN tidak boleh, ya pasti iya dong, di sana kan punya aturannya sendiri. Saya enggak pernah larang, adik-adik saya juga pada pakai celana begitu juga. tapi tidak pada saat di tempat-tempat yang mestinya tidak memakai celana itu," kata Fachrul Razi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sering memakai celana cingkrang saat hendak melaksanakan salat di masjid dekat rumah.
Baca: Legislator PAN Minta Menag Fachrul Razi Belajar Agama
Hal itu dilakukannya agar tak terjatuh saat menaiki tangga masjid.
"Saya di rumah itu mohon maaf kalau cucu saya bilang kakek itu jenderal sarungan. Terus kalau ke masjid atau main ke masjid pasti saya pakai celana cingkrang, karena masjid kami itu masjid di Bambu Apus itu pakai tangga, istri saya itu bilang 'pak jangan pakai sarung nanti bapak keserimpet sarungnya nanti jatuh lagi bapak' gitu, jadi pakai celana cingkrang biasa aja," ujar Fachrul Razi.
Bikin Gaduh
Komis VIII DPR RI menyoroti soal polemik cadar dan celana cingkrang yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi.
Pernyataan Fachrul Razi disinggung sejumlah anggota DPR dalam rapat kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Hampir sebagian anggota Komisi VIII DPR RI menanyakan langsung soal celana cingkrang kepada Fachrul Razi.
Beberapa di antaranya, setuju soal aturan celana cingkrang dan cadar diterapkan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Angela Tanoesoedibjo Mengaku Suaranya Habis Saat Rapat Bersama Komisi X DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik misalnya, yang mendukung soal aturan celana cingkrang dan cadar, diterapkan di lingkungan ASN.
Menurutnya, tidak semua kebijakan dapat menyenangkan seluruh pihak.
"Kami mendukung bapak soal aturan cingkrang, cadar. Karena setiap pakaian ada maqomnya. Kebijakan bapak tidak usah ragu-ragu. Kami mendukung tatkala jelas aturannya," kata Moekhlas saat rapat kerja bersama Menag.
Baca: Legislator PAN Minta Menag Fachrul Razi Belajar Agama
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga menyinggung soal pernyataan Fachrul Razi mengenai celana cingkrang dan cadar.
"Baru satu langkah sudah bikin gaduh," kata Diah Pitaloka.
Diah Pitaloka melihat dari sudut yang berbeda.
Baca: Raker dengan Menag, Komisi VIII akan tanyakan Langsung soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Ia melihat pemerintah tak pernah melarang masyarakat menggunakan apa yang menjadi identitas agamanya.
"Pak menteri juga tidak melarang itu. Hanya mengusulkan atau membuat pernyataan bagaimana dalam kehidupan bernegara. Jadi yang diatur kehidupan bernegaranya, bukan kehidupan beragamanya," katanya.
Diminta belajar agama
Anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali belajar tentang agama.
Sehingga, ia berharap Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Fachrul tidak terlalu mencampuri prihal keyakinan yang sejatinya menjadi ranah pribadi.
Ali mengaku tidak sepakat dengan pandangan Fachrul terkait radikalisme.
Ia menilai ada kekeliruan dalam menggunakan istilah radikalisme yang justru menyasar kepada ranah keyakinan seseorang yang semestinya tidak boleh dicampuri oleh negara.
Baca: Muhammadiyah: Sudahi Bicara Soal Radikalisme
Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja perdana Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
"Oleh karena itu, belajarlah tentang apa itu agama, pak menteri, dan apa itu faith, dan apa itu religion. Agama Pasal 29 adalah organisasi, mengatur, bukan faith. Faith itu iman, jangan diganggu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan religion berkaitan dengan agama dan pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.
Sedangkan faith berkaitan dengan keyakinan seseorang yang tidak bisa dicampuri oleh negara.
"Bicara soal salat, zakat, dan lain sebagainya itu adalah faith. Anda tidak boleh masuk wilayah itu. Oleh karena itu menurut saya, saudara harus banyak belajar tentang apa itu religion dan apa itu faith," katanya.
Karena itu, Taher meminta Fachrul untuk lebih bijaksana lagi dalam menyusun aturan.
Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru nantinya dianggap bertentangan dengan umat.
Baca: Komisi VIII DPR Cecar Menag Fachrul Razi terkait Larangan Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang
"Anda dan Kemenag menjadi wasit. Jangan sampe wasit, anda berjalan di dalamnya, kemudian anda kehilangan para pemain maka anda jalan sendirian," katanya.