News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koruptor Dilarang Maju Pilkada

KPU Larang Mantan Napi Korupsi Maju di Pilkada 2020, Ini Sikap PKS

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani Ali Sera

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi. Narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.

"Dukung KPU karena kepentingan publik di atas hak pribadi," ujar Mardani Ali Sera, Senin (11/11/2019).

Sikap PKS sudah ditunjukkan sejak Pilkada 2019.

Baca: Gerindra Usulkan Empat Nama Kandidat Wagub DKI, PKS: Jangan Khianati Kesepakatan Awal

Baca: Sindir Paloh, Pakar Gestur: Ini Sudah Bukan Sinyal dari Jokowi, Tapi Peringatan Keras

Baca: Jokowi Masih Uji Materi MK soal Perppu KPK, Mahfud MD: Saya Bukan Pemegang Kewenangan

Baca: Mahfud MD Pastikan Seleksi Dewan Pengawas KPK Tetap Jalan Meski Uji Materi UU KPK Berlangsung di MK

"PKS insya Allah menolak calon Kepala Daerah yang mantan napi koruptor," kata Mardani.

PKS yakin rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020 tidak akan dibatalkan kembali, bila digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi KPU memiliki novum (bukti baru) yang menguatkan keputusan KPU mengenai pelarangan tersebut.

"Ada novum yang menguatkan keputusan KPU," tegas mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2014-2019.

Ada Novum Baru

KPU menyampaikan rancangan peraturan KPU (PKPU) ke Presiden Jokowi, Senin (11/11/2019) di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam rancangan itu, KPU masih mengusulkan larangan pencalonan mantan narapidana korupsi kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

"‎Kami sampaikan rancangan peraturan KPU, masih usulkan larangan pencalonan terpidana korupsi," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, Senin (11/11/2019) di Kantor Presiden, Jakarta.

Lantas mengapa KPU masih mengusulkan agar pasal itu tetap dimasukkan dalam PKPU maupun Revisi UU Pilkada dan UU Pemilu?

Ternyata ‎karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang argumentasi ini patah.

"Saat Pileg, Pilpres kemarin, KPU memasukkan itu kemudian di Judicial Review di MK. Hasilnya frasa mantan‎ korupsi dibatalkan, yang frasa larangan Napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak dibatalkan," tutur Arief Budiman.

Dia kembali mengusulkan eks Napi koruptor dilarang maju dalam Pilada 2020 karena argumentasi pertama, ‎KPU diminta tidak mengatur itu, baiknya serahkan ke masyarakat sebagai pemilih.

Faktanya ada calon yang sudah ditangkap, sudah ditahan tapi terpilih juga. Padahal orang yang sudah ditahan ini ketika terpilih tidak bisa memerintah, yang memerintah adalah orang lain.

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain. Itu fakta yang pertama, terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan Gubernur Maluku Utara," ungkap Arief Budiman.

Kedua, ada argumentasi jika sudah ditahan. Maka eks napi sudah tobat dan tidak akan mengulangi lagi menjadi penjahat berkerah putih. Tapi faktanya di Kudus, ada kepala daerah yang sudah pernah ditahan, sudah bebas, "nyalon" lagi, terpilih, korupsi lagi.

"Atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah. Argumentasi berikutnya adalah kalau Pileg mewakili semua kelompok, ya sudahlah siapapun, kelompok apapun harus diwakili," imbuhnya.

"Tetapi pemilihan kepala daerah hanya memilih satu orang untuk menjadi pemimpin bagi semuanya maka kami ingin satu orang itu betul-betul mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus menjadi contoh yang baik. Salah satunya adalah punya rekam jejak yang baik, itu mengapa kami masih mengusulkan di dalam pemilihan kepala daerah," paparnya.

Terakhir Arief Budiman mengusulkan apabila ada Undang-Undang yang harus direvisi maka revisi harus selesai dalam tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemiilu.

"Jadi‎ 2021 kami berharap revisi UU sudah selesai. Sehingga 1 tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini