Penempatan jabatan ini adalah di Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Daerah Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Jabatan dapat iisi melalui formasi umum atau penyandang disabilitas sebanyak 1 formasi.
5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan jabatan Ahli Pertama - Auditor.
Penempatan berada di Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Auditor.
Jabatan ini dapat diisi melalui formasi umum atau penyandang disabilitas 1 formasi.
6. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Analis Keamanan.
Jabatan tersebut akan ditempatkan di Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jateng, Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Bakesbangpol Provinsi Jateng, Kepala Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Bakesbangpol Provinsi Jateng.
Jumlah formasi pada jabatan ini adalah 1 formasi dari jenis formasi umum.
7. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan jabatan Ahli Pertama - Auditor.
Penempatan berada di Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Auditor.
Jabatan ini dapat diisi sebanyak 3 formasi melalui jenis formasi umum atau penyandang disabilitas.
8. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan jabatan Ahli Pertama - Auditor.
Penempatan berada di Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Auditor.
Jabatan ini dapat diisi sebanyak 2 formasi melalui jenis formasi umum atau penyandang disabilitas.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)