Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie mengaku tidak bisa memastikan surat pencegahan yang ditunjukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) asli atau palsu.
"Kita sendiri belum tahu apakah surat itu asli atau tidak. Kan suratnya samar-samar tidak jelas," ujar Ronny Sompie saat konferensi pers di Shangrilla Hotel, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Ronny Sompie mengatakan soal surat pencegahan tersebut pihaknya hanya mengetahui lewat media sosial.
Baca: Dirjen Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Intervensi Indonesia Kepada Arab Saudi Cegah Habib Rizieq Shihab
Untuk itu, Ditjen Imigrasi berencana akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Akan kita lakukan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI atau melalui Dubes Arab Saudi di Indonesia atau bisa melalui Kemenlu RI di Arab Saudi," ucap dia.
Selain itu, pihak Imigrasi ujar Ronny, belum mengetahui masalah apa yang dialami Rizieq di Arab Saudi sehingga ia belum bisa kembali ke Indonesia.
Baca: Mahfud MD: Masalah Rizieq Shihab Ada di Pemerintah Arab Saudi
"Tanggal 27 April 2017 beliau tinggalkan Indonesia, apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan izin tinggal atau ada persoalan lain, tentu ini jadi kewenangan pemerintah Arab Saudi yang atur WNA boleh atau tidak keluar dari Arab Saudi," kata dia.
Mantan Kapolda Bali tersebut menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah merekomendasikan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penangkalan kepada Habib Rizieq Shihab.
"Undang-undang (UU Nomor 6 Tahun 2011) ini menganut HAM internasional pasal 14 dinyatakan, pemerintah Indonesia tidak berewenang untuk menolak menangkal WNI untuk kembali ke Indonesia, setelah bepergian ke luar negeri," ucap dia.
Belum berencana minta tolong Prabowo
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan pihaknya belum berencana untuk meminta pertolongan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, untuk memulangkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke tanah air.
Munarman mengatakan pihaknya menuntut pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.
Hal tersebut menurut Munarman, merupakan hak dari Habib Rizieq Shihab.
"Kita belum ada rencana dan bayangan ke sana (meminta pertolongan Prabowo). Yang kita tuntut HAM-nya sebagai orang Indonesia," kata Munarman di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Baca: Keluarga: Habib Rizieq Shihab Dicekal Setelah Reuni 212
Munarman mengatakan sejauh ini pihaknya sudah tidak melakukan komunikasi dengan Prabowo setelah dibubarkannya Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
"Tidak ada pernah komunikasi setelah dibubarkannya 02," ungkap Munarman.
Sebelumnya, Prabowo berjanji akan memulangkan Rizieq Shihab saat meneken pakta integritas yang disodorkan forum Ijtimak Ulama II GNPF.
Baca: Menhan Prabowo Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI, Sjarifuddin Hasan: Alutsista Rangking 35 Dunia
Dalam pakta integritas yang berisi 17 poin, salah satunya menyebut kesanggupan Prabowo memulangkan Habib Rizieq Shihab.
Berikut isi petikan dalam pakta integritas pada poin 16;
"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411,212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman."
Pernyataan tersebur dipertegaskan kembali saat kampanye.
Saat itu, Prabowo berjanji akan memulangkan Rizieq, jika dirinya terpilih sebagai presiden.
Dicekal setelah reuni 212
Hanif Alatas, perwakilan keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, mengatakan bila Habib Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia bukan karena overstay.
Menurutnya Habib Rizieq Shihab tidak bisa pulang ke Tanah Air karena dicekal.
Menantu Habib Rizieq tersebut menyebut sang mertua sebenarnya telah tiga kali berusaha untuk kembali ke Tanah Air.
Tetapi upayanya gagal karena pencekalan.
Baca: Respons Pernyataan Mahfud MD, PA 212: Surat Pencekalan Terhadap Habib Rizieq Shihab Sudah Lama Ada
Pencekalan tersebut dilakukan pihak Arab Saudi berdasarkan permintaan pemerintah Indonesia.
"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi nggak bisa karena dicekal," ujar Hanif Alatas di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Hanif mengungkapkan Habib Rizieq sebenarnya ingin meninggalkan Arab Saudi pada tanggal 8, 12, dan 19 Juli 2018.
Dari ketiga itu, usaha Habib Rizieq tidak membuahkan hasil hingga masa tinggalnya di Arab Saudi habis pada 20 Juli 2018.
Baca: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab
Keluarga Habib Rizieq mendapatkan kabar pencekalan tersebut berasal dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
"Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri anda untuk dicekal," tutur Hanif.
Hanif mengungkapkan pencekalan pertama terjadi pada 15 Juni 2019 bertepatan dengan pemberian SP3 kasus chat mesum dengan Firza Husein.
Baca: Habib Rizieq Tunjukkan 2 Surat Bukti Dirinya Dicekal Pemerintah Indonesia karena Alasan Keamanan
"Lalu ada pencabutan tapi tidak tertulis itu. Kita tidak dapat informasi pencabutan pencekalan itu," jelas Hanif.
Setelah itu terjadi pencekalan lagi pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.
Pencekalan tersebut, menurut Hanif, karena alasan faktor keamanan.
Surat pencekalan sudah lama
Beberapa petinggi Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mempertanyakan surat pencekalan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, selaku juru bicara menyebut surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab sudah lama ada.
Slamet ma'arif menyebut Habib Rizieq Shihab tidak membeberkan surat tersebut karena ingin menjaga situasi di Indonesia tetap kondusif.
Baca: Rizieq Shihab Tunjukkan Surat Pencekalan Ini Penjelasan Imigrasi RI
"IB HRS menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan Kerajaan Arab Saudi. IB HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRI dan menjaga kondusifitas situasi dan kondisi yang ada," kata Slamet di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/11/2019).
Slamet mengatakan alasan utama Habib Rizieq Shihab tidak bisa meninggalkan Arab Saudi karena alasan keamanan.
"Pihak Arab Saudi khawatir akan keselamatan Rizieq sebagaimana yang disampaikan oleh mantan Duta Besar Saudi untuk Indonesia," tutur Slamet.
Baca: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab
Menurutnya, Habib Rizieq Shihab tidak bisa ke luar dari Arab bukan karena persoalan hukum, melainkan politik yang bersumber dari dalam Indonesia.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku belum mengetahui soal surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Habib Rizieq Syihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Baca: Tanggapi Bukti Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Isu Lama Kok Baru Sekarang Suratnya Ada
Habib Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi yang membuatnya tidak bisa pulang ke Indonesia hingga kini.
Mahfud MD menanggapi hal tersebut mengaku, belum mengetahui adanya surat itu.
Mahfud mengatakan ingin melihat dan membuktikan dahulu adanya surat pencekalan itu.
"Jadi, surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan di situ kenapa harus dicekal. Jadi, saya belum tahu. Nanti saya mau lihat kalau memang ada surat pencekalan itu apa masalahnya," kata Mahfud MD di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (10/11/2019).