News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Nahrawi Diadili

Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Terkait Korupsi Dana Hibah Koni Ditolak Hakim Tunggal

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum serta Imam Nahrawi pada Selasa (12/11/2019).

Gugatan ini terkait dengan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2018. 

Dilansir kanal YouTube TvOneNews (12/11/2019), hakim menilai semua yang disampaikan oleh pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Sedangkan pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Imam Nahrawi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Elfian saat membacakan putusan.

Menurut hakim, penetapan Imam sebagai tersangka oleh KPK sudah sah.

Hal ini berdasarkan dua alat bukti yang ada.

Tak hanya itu, penetapan tersangka juga telah sah berdasarkan oleh ketentuan dari Mahkamah Agung (MA).

Semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus Imam masih dalam wewenang KPK.

Hal ini karena belum berlakunya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Diketahui, Undang Undang ini baru berkaku pada 17 Oktober 2019.

Sehingga UU KPK ini belum berlaku saat penetapan Imam sebagai tersangka oleh KPK.

Dikutip dari laman Kompas.com, hakim mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh termohon yakni KPK telah dilakukan sebelum tanggal 17 Oktober 2019.

Meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden, tidak menyebabkan terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK.

Karena menurut Undang Undang, pimpinan KPK hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.

Sehingga hakim menilai penahanan Imam oleh KPK sudah sah secara hukum.

Oleh sebab itu, hakim menegaskan penetapan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka sudah sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, diketahui Imam nahrawi menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Suap ini sebegai bentuk komitmen fee dalam pengurusan proposal yang diajukan oleh KONI.

Berawal pada 24 Januari 2019, Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun saat persidangan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI yakni Mulyana menyebut Imam juga terlibat dalam kasus ini.

Melalui mantan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum, Imam diduga menerima suap sebesar Rp 14.700.000.000.

kemudian Imam juga diduga meminta uang lagi sebesar Rp 11.800.000.000.

Sehingga jika ditotal mantan Menpora telah menerima suap Rp 26,5 miliar.

Sebelum Imam, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah dua dari pihak KONI yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tiga dari pihak Kemenpora yakni dua staf Kemenpora Adi Purnomo dan Eko Triyanto, serta mantan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. 

Kelima tersangka ini sebelumnya tertangkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2018 lau.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini