News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag: Perpanjangan Izin FPI Wewenang Kemendagri

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kemenag ditempati Nur Kholis Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI (Sekjen Kemenag) M Nur Kholis Setiawan merespon singkat saat ditanyai surat perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI), di Grand Sahid Hotel, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Ia menuturkan, perpanjangan tersebut sepenuhnya berada dikewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu kan hanya rekomendasi saja. Rekomendasi itu yang miliki kewenangan Kemendagri," singkat Sekjen sambil bergegas menaiki mobil dinasnya.

Baca: Menlu dan Komisi I DPR Bahas Pencekalan Riezieq Shihab Dalam Rapat Tertutup

Nur Kholis pun enggan menjawab pertanyaan dengan topik yang sama.

Diketahui, sampai kini perpanjangan izin organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu belum juga diperpanjang oleh Kemendagri, lantaran kurangnya syarat yang dipenuhi.

Baca: Mahfud MD Siap Bebaskan Habib Rizieq dari Pencekalan Jika Ada Bukti

Salah satunya adalah belum adanya rekomendasi dari Kemenag.

Sementara itu, Ketum FPI Sobri Lubis mengklaim, telah mendapat rekomendasi dari Kemenag sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Baca: Kabar Rizieq Shihab Dicekal, Ketua DPR: Nanti Saya Tanya ke Pak Mahfud

"Sudah rapi semuanya, sudah gak ada masalah, rekomendasi Kemenag sudah kita dapat. Sudah lama sejak menteri yang lalu, pak Lukman," tutur Sobri di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini