Hal tersebut menurut Munarman, merupakan hak dari Habib Rizieq Shihab.
"Kita belum ada rencana dan bayangan ke sana (meminta pertolongan Prabowo). Yang kita tuntut HAM-nya sebagai orang Indonesia," kata Munarman di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Baca: Keluarga: Habib Rizieq Shihab Dicekal Setelah Reuni 212
Munarman mengatakan sejauh ini pihaknya sudah tidak melakukan komunikasi dengan Prabowo setelah dibubarkannya Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
"Tidak ada pernah komunikasi setelah dibubarkannya 02," ungkap Munarman.
Sebelumnya, Prabowo berjanji akan memulangkan Rizieq Shihab saat meneken pakta integritas yang disodorkan forum Ijtimak Ulama II GNPF.
Baca: Menhan Prabowo Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI, Sjarifuddin Hasan: Alutsista Rangking 35 Dunia
Dalam pakta integritas yang berisi 17 poin, salah satunya menyebut kesanggupan Prabowo memulangkan Habib Rizieq Shihab.
Berikut isi petikan dalam pakta integritas pada poin 16;
"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411,212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman."
Pernyataan tersebur dipertegaskan kembali saat kampanye.
Saat itu, Prabowo berjanji akan memulangkan Rizieq, jika dirinya terpilih sebagai presiden.
Dicekal setelah reuni 212
Hanif Alatas, perwakilan keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, mengatakan bila Habib Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia bukan karena overstay.
Menurutnya Habib Rizieq Shihab tidak bisa pulang ke Tanah Air karena dicekal.
Menantu Habib Rizieq tersebut menyebut sang mertua sebenarnya telah tiga kali berusaha untuk kembali ke Tanah Air.
Tetapi upayanya gagal karena pencekalan.
Baca: Respons Pernyataan Mahfud MD, PA 212: Surat Pencekalan Terhadap Habib Rizieq Shihab Sudah Lama Ada