News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Video Seks Garut: Kejari Terima 100 Lebih Bukti Rekaman, Satu Pelaku Pakai Topeng

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita berinisial V (kanan) dan W (kiri) menerima arahan dari Kejari Garut saat diserahterimakan oleh penyidik Unit PPA Polres Garut, Senin (11/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM, GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima 100 lebih rekaman yang menjadi barang bukti kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, Jawa Barat.

Video-video tersebut diserahkan Unit PPA Polres Garut bersama dua tersangka yaitu V dan W, Senin (11/11/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Dapot Dariarma mengungkapkan, 100 lebih video tersebut, di luar dua video yang sempat tersebar ke masyarakat.

Semua video menjadi barang bukti setelah dilakukan digital forensik.

Sejumlah tetangga di membawa jenazah A dari rumah duka ke masjid yang ada di lingkungan rumah A untuk dishalatkan sebelum dimakamkan. (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)

“Kalau yang dua video yang ramai di media sosial, digital forensiknya oleh Mabes Polri. Kalau yang 100 lebih video ini, oleh Direktorat Siber Digital Forensiknya,” ujar Dapot, saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Dapot mengatakan, sebelumnya barang bukti video ini sempat menjadi masalah karena proses digital forensik.

Namun, proses itu sudah dilewati. Video-video tersebut didapat dari ponsel milik R, salah satu tersangka yang meninggal dunia dalam proses penyelidikan karena sakit berat.

Dari 100 lebih video, para pelaku dalam video seks itu adalah tiga tersangka yang saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Ponsel untuk Rekam Adegan Seks

Sementara, satu pelaku lainnya dalam video itu sampai saat ini masih belum terungkap karena memakai topeng.

Selain menerima barang bukti berupa video, Kejari juga menerima barang bukti lain berupa sprei kamar hotel tempat video seks tersebut direkam.

Ada juga baju serta dua ponsel milik R yang digunakan untuk merekam adegan seks.

Minta Segera Disidang

Wanita terdakwa dalam kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut berinisial V berharap kasusnya bisa segera disidangkan. Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum V, Budi Rahadian.

"Kami justru berharap kasusnya segera disidangkan, agar segera ada kepastian hukum, perpanjangan penahanannya saja sudah dua kali," jelas Budi saat ditemui, Jumat (25/10/2019).

Mantan suami Vina, pemera video seks yang viral di Garut selama ini dikenal sebagai pengangguran. (TRIBUN JABAR)

Budi menyampaikan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan persidangan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, termasuk menghadirkan saksi ahli yant bisa meringankan kliennya.

"Kita juga mempertimbangkan menghadirkan saksi ahli, karena hak terdakwa juga bisa mengajukan saksi ahli," jelasnya.

Menurut Budi, sampai saat ini kliennya dalam keadaan baik-baik saja di tahanan.

Namun, ada juga gangguan kesehatan karena penyakit lambung yang dideritanya.

"Secara umum kondisinya baik-baik saja, hanya ada keluhan gangguan lambung," katanya.

Menurut Budi, di persidangan nanti semua akan dibuktikan, apakah kliennya bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.

Semua pihak, menurutnya, harus memegang asas praduga tidak bersalah.

"Ada asas praduga tidak bersalah yang harus ditegakkan sampai nanti majelis hakim memutuskan perkaranya," katanya.

Jadi Tahanan Kejari Garut

Saat ini dua tersangka kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mulai Senin (11/11/2019).

Keduanya adalah V, pemeran wanita dalam video tersebut dan W, salah satu pemeran pria dari tiga pemeran pria dalam video tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyampaikan, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Garut setelah aparat kepolisian melakukan penyerahan berkas tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya.

Penyerahan tahap dua sendiri, dilakukan setelah penyerahan tahap pertama berupa berkas-berkas perkara selesai dan dipandang telah lengkap.

V dan W langsung dibawa ke ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut.

Saat dibawa, V mengenakan setelan baju kemeja putih dengan jilbab hitam dan celana panjang hitam.

Sementara, W mengenakan kaos bercelana panjang. Penyerahan berkas tahap dua dilakukan unit PPA Polres Garut ke Kejari Garut dengan disaksikan penasehat hukum kedua tersangka dan pihak keluarga.

Azwar menyampaikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Garut untuk segera disidangkan.

"Dua minggu ke depan kami limpahkan untuk segera ditetapkan jadwal sidangnya," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma menyampaikan, kedua tersangka dalam kondisi sehat.

Hal ini diketahui dari surat keterangan yang dilampirkan dalam serah terima kedua tersangka tersebut.

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul 100 Rekaman Adegan Ranjang Jadi Barang Bukti Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut

Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini