Pada sidang 31 Oktober, Kusnindar bersama 5 orang lainnya menjadi saksi untuk kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi untuk terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Saksi lainnya adalah, tiga orang terpidana kasus yang sama; Arpan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Saipuddin mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi dan Supriyono mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Lalu Ali Tonang alias Ahui dan Lina yang merupakan ipar terdakwa Asiang.
Dalam persidangan, Kusnindar menyiniggung bagaimana dia mengurus uang ketok palu untuk RAPBD 2017. “Saya yang urus tapi tidak semua,” katanya.
Kusnindar mengatakan dia sebenarnya hanya mengurus untuk jatah anggota, tidak untuk pimpinan dewan.
Di persidangan itu pula ia menyebut nama anggota dewan yang tidak aktif karena maju di pilkada.
Hilallatil Badri, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini Wakil Bupati Sarolangun ia sebut.
“Hilal memang tidak dapat karena namanya tidak tercatat, lupa waktu itu terlewat, dia minta juga jadi akhirnya saya kasih juga,” kata Kusnindar.
Untuk diketahui, dalam rangkaian kasus ini KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa tahap.
Pertama, Erwan Malik, Saipuddin, Arpan dan Supriyono. Mereka kini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi.
Kedua, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Lalu, 12 anggota dewan dan Asiang dari pihak swasta. 12 orang itu, Cornelis Buston, Zainal Abidin, Muhammadiyah, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta (EH) anggota DPRD. Selanjutnya, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.
Pengacara Asiang dalam sidang menanyakan pada Kusnindar uang suap yang ia terima.
Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta.