News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Ahok Akan Jadi Bos BUMN, Budi Gunadi: Presiden Tahu Mana yang Bisa Bangun BUMN

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) saat duduk santai di kediamannya di Gantung, Belitung Timur. Minggu, (3/1/2019).

Luhut menilai wacana masuknya mantan Gubernur DKI Jakarta menjadi bos BUMN cukup bagus.

Ia mengungkapkan nantinya Ahok akan mengisi pos menjadi bos perusahaan BUMN di bidang energi.

Baca: Istana: Ahok Harus Mundur dari PDIP Jika Jadi Bos BUMN

"Ya kan bagus kalau dia (Ahok) masuk BUMN. Ya kira-kira begitu di bidang energi, kira-kira begitulah," ucap Luhut usai rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pertemuan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca: Airlangga Hartarto Tak Masalah Ahok Masuk BUMN

Erick kabarnya meminta mantan Bupati Belitung Timur itu untuk memimpin salah satu BUMN.

Kendati demikian, hingga saat ini masih belum jelas, Ahok akan memimpin di mana.

Namun, santer informasi berkembang, Ahok akan memimpin PT Pertamina (Persero).

Harus mundur dari PDIP

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok harus mundur dari partai politik jika nantinya mengisi posisi direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui Ahok saat ini tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ahok sebelumnya telah menyambangi kantor BUMN bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pertemuan selama 1,5 jam membahas tawaran Erick Thohir kepada Ahok untuk menjabat pada salah satu BUMN.

Baca: Ahok Diisukan Tempati Posisi Vital BUMN, Ini Harapan Staf Khusus Kementerian BUMN

"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman, di Komplek Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, ditegaskan Fadjroel, tidak menjadi halangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini