TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan, mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mundur dari PDI-P jika mengisi posisi sebagai direksi atau komisaris di badan usaha milik negara ( BUMN).
"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Sementara status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, kata Fadjroel, tak menjadi halangan.
Baca: Dipanggil Menteri BUMN, Ahok Jadi Dirut PLN atau Pertamina?
Baca: Ahok Bakal Masuk ke BUMN, Ini Reaksi Luhut
Menurut dia, yang terpenting Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.
Fadjroel yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya itu menyebutkan, Presiden Joko Widodo sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.
Namun, Fadjroel mengaku belum mengetahui penempatan Ahok di BUMN.
Ia meminta agar masalah posisi Ahok dikonfirmasi langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," tuturnya.
Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).
Seusai bertemu Erick, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama 1,5 jam tersebut membicarakan soal perusahaan BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujar Ahok sebagaimana dikutip dari Antara.
Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.