News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisaris Utama PT WAE Tersenyum Ketika Ditahan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Utama PT Wahana Eka Automarga (WAE) Darwin Maspolim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/11/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim.

Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Penahanan dilakukan setelah Darwin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Rabu (13/11/2019).

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DM (Darwin Maspolim) sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," kata Juru Bicara KPK Febri kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Baca: Ungkap 2 Kasus Besar yang Diadukan Jokowi, KPK: Butuh Beberapa Waktu

Keluar dari gedung KPK pukul 19.03 WIB, Darwin tidak berkomentar, ia hanya tersenyum.

Mengenakan rompi oranye sambil menenteng map merah, Darwin langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Febri menyampaikan, Darwin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November - 2 Desember 2019," ujar Febri.

Dengan ditahannya Darwin Maspolim, maka seluruh tersangka dalam perkara ini sudah dijebloskan KPK ke dalam rutan.

Baca: Kuasa Hukum Minta Nyoman Dhamantra Segera Disidang

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, Direktorat Jenderal Pajak Hadi Sutrisno, Kepalaā€ˇ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi, dan Darwin Maspolim.

Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

Baca: Anak Menkumham Yasonna Laoly Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini