j. Bobot nilai untuk SKD sebesar 40 persen.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
b. Jadwal (waktu dan tempat) pelaksanaan ujian tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi masing-masing peserta akan diumumkan di web Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI pada alamat https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2019;
c. Khusus bagi Pendaftar (pelamar) formasi jabatan Guru yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, tidak diperlukan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila telah mengunggan Sertifikat Pendidik pada saat mendaftar dan telah diverifikasi serta dinyatakan valid oleh panitia seleksi;
d. Materi yang akan diujikan dalam sistem CAT SKB adalah materi berupa tes kemampuan bidang sesuai dengan formasi jabatan CPNS yang dilamar;
e. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan (disesuaikan dengan kebutuhan);
f. Penilaian pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan tes CAT, dengan bobot nilai untuk SKB sebesar 60 persen.
g. Hasil ujian tes SKB seluruh peserta akan diumumumkan di web Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta pada alamat https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2019.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Nuryanti)