TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019) lalu tidak berimbas pada diperketatnya pengamanan di Istana Negara, tempat presiden berkantor.
Pantauan Tribunnews.com, Kamis (14/11/2019) keamanan di Istana Negara tetap berlaku seperti biasa.
Bagi awak media dan ASN yang bertugas di Istana, bisa masuk asal mengalungkan Id Card di lehernya.
Sementara bagi tamu, mereka harus menukar Kartu Tanda Pengenal dengan visitor.
Mereka juga diminta menulis di buku tamu, tujuan kehadiran hingga hendak bertemu dengan siapa.
Baca: Kisah Hidup Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan, Kesehariannya Diungkap Warga, Jauh Beda dengan Istri
Tidak hanya itu, barang-barang bawaan wajib masuk ke dalam x-ray dan harus melalui pintu metal detektor.
Para tamu yang ingin masuk kompleks Istana Kepresidenan juga harus diperiksa oleh Paspampres dengan membawa alat screning.
Sementara itu, untuk ojek online juga tidak diperbolehkan masuk ke areal istana.
Mereka hanya bisa menunggu di pintu Sekretariat Negara, Jalan Majapahit maupun di pintu di halte Jalan Veteran III.
Baca: Mabes Polri Selidiki Kabar Penangkapan Pasutri Muda Terkait Jaringan Teroris di Cianjur
Peraturan ojek online ini juga bukan peraturan baru. Peraturan ini sudah ada sejak lama.
Di dua akses pintu masuk, baik dari Jalan Majapahit dan Jalan Veteran III terdapat rambu ojek online dilarang masuk.
Diketahui aksi bom bunuh diri di markas kepolisian bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya aksi serupa pernah terjadi di Polrestabes Surakarta maupun Polrestabes Surabaya.
Baca: Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Keamanan Istana Seperti Biasa
Berkaca pada kasus ini, sejumlah pengamat terorisme mengimbau Polri memperbaharui pola penjagaan di pos pemeriksaan.
Ini dipandang penting untuk mencegah terulangnya bom bunuh diri di markas polisi.