Status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, ditegaskan Fadjroel, tidak menjadi halangan.
Terpenting Ahok tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi.
Terlebih Presiden Joko Widodo sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," katanya.
Soal posisi Ahok di BUMN, Fadjroel meminta agar masalah posisi dikonfirmasi langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," katanya.
Dikritik Gerindra dan Didukung Politisi Demokrat
Langkah Menteri BUMN Erick Thohir memanggil Ahok untuk meminta bergabung ke dalam BUMN itu langsung mengundang respons dari partai Gerindra.
Melalui akun resmi Partai Gerindra, menuliskan;
"Kita semua mengetahui bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) tersebut memiliki rekam jejak dua kasus yang belum jelas penyelesaiannya, yaitu kasus Sumber Waras dan pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat. #SuaraGerindra @KemenBUMN @erickthohir."
Selanjutnya, akun Partai Gerindra melalui Anggota DPR RI Andre Rosiade menyatakan pihaknya menghormati keputusan Menteri BUMN menjadikan Ahok sebagai pejabat di perusahaan pelat merah.
Tetapi ia menyarakan Erick Thohir untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPK maupun BPK sebelum menentukan Ahok sebagai pejabat BUMN.
"Anggota @DPR_RI Komisi VI @andre_rosiade menghormati keputusan @KemenBUMN @erickthohir untuk mengangkat Ahok, tapi beliau menyarankan agar Menteri BUMN bisa berkoordinasi dengan @KPK_RI dan @bpkri terlebih dahulu. #SuaraGerindra," tulisnya.
Politisi Demokrat Setuju Ahok