Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu."
"Tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," jelasnya.
Mengutip Kompas.com, Fadjroel menilai status Ahok sebagai mantan narapidana tidak menjadi halangan.
Yang terpenting adalah Ahok tidak pernah tersandung kasus dugaan korupsi.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," tandas Fadjroel.
Disisi lain, Menteri BUMN, Erick Thohir, juga menegaskan hal tersebut.
Pada Kamis, Erick mengungkapkan semua yang terlibat dalma BUMN, dipastikan harus bebas.
Itu berarti Ahok harus mengundurkan diri dari PDIP jika masuk ke BUMN.
"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara. Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas."
"Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri. Staf khusus BUMN juga sudah melakukan itu," tegas Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
Sementara itu, Jokowi mengungkapkan saat ini Ahok sedang dalam proses seleksi.
"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," ujar Jokowi, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Namun, saat ditanya mengenai apakah dirinya yang merekomendasikan Ahok, Jokowi hanya mengulang pernyataannya soal proses seleksi.
"Ini kan masih proses seleksi," ulang Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi mengaku tahu betul bagaimana kinerja Ahok yang pernah menjadi mantan rekan kerja di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Tapi, mengenai posisi Ahok, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Kita kan tahu kinerjanya. Penempatannya di mana, itu proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN," kata dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim/)