TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak mundur dari PDIP meski nantinya bergabung di BUMN.
Padahal, seruan untuk mundur sudah datang dari berbagai pihak.
Ia mengungkapkan tidak akan mundur karena dirinya bukanlah pengurus partai maupun anggota dewan.
"Ya kalau secara peraturan, yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, saya kan hanya kader," ucapnya dikutip pemberitaan Kompas TV, Kamis (14/11/2019).
Ia menyebut jika peraturan tidak melarang harus mundur dari keanggotaan partai, maka dirinya tetap anggota partai.
"Emang PDI partai terlarang, enggak kan. Kalau peraturannya enggak ya saya tetap anggota partai," ucapnya.
Ahok juga mengungkap kesetiaannya kepada PDIP.
"Saya setia sama PDI Perjuangan kok," ujarnya.
Diminta Mundur
Sebelumnya, beberapa pihak meminta Ahok untuk mundur dari keanggotaan partai.
Permintaan mundur tersebut disampaikan staf khusus presiden dan anggota DPR.
Berikut beberapa pihak yang meminta Ahok untuk keluar dari PDID.
Juru Bicara Presiden
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menyebut, Ahok harus mundur dari PDIP jika mengisi posisi direksi atau komisaris di BUMN.