Melansir Kompas.com, hal itu dikarenakan jika masuk ke kementerian maka tidak dibolehkan aktif dalam partai politik dan kegiatan politik.
"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Mengenai Ahok yang pernah menjadi terpidana kasus penodaan agama, Fadjroel mengungkapkan tidak menjadi halangan.
Menurutnya, yang paling penting tidak pernah menjadi kasus dugaan korupsi.
Ia mengungkapkan Presiden Jokowi sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.
Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus mundur dari partai politik apabila menjadi direktur atau Komisaris BUMN.
Ia menyebut hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Kalau sebagai komisaris atau direksi kan harus itu secara aturan," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (15/11/2019).
Namun Azis menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian BUMN terkait rencana melibatkan Ahok di perusahaan negara.
Azis mempersilahkan Kementerian BUMN untuk mengkaji dampak menarik Ahok ke BUMN.
"Itu kan kewenangan dari kementerian BUMN, silakan kementerian BUMN mengkaji secara filosofi nya kemudian secara dampaknya kemanfaatannya dan sebagainya," katanya.
Mardani Ali Sera