News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Didakwa Bantu Airin dan Atut dalam Pencalonan Pilkada, Wawan: Inisiatif Sebagai Bendahara Golkar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengaku membantu membiayai saudara dan istri untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut dia, upaya membantu tersebut dilakukan atas dasar inisiatif pribadi.

"Saya di partai sebagai bendahara Golkar. Tentu kewajiban sebagai orang partai Golkar mengusung calon. Inisiatif saya membantu," kata Wawan, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019) malam.

Dia tidak memberitahukan kepada orang yang telah dibantu.

"Saya tidak ngomong ke orang yang saya bantu. Itu hanya inisiatif saya sebagai kader Partai Golkar," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, membiayai istri dan saudaranya untuk berpartisipasi di pemilihan kepala daerah (pilkada).

Uang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Dia mendapatkan sejumlah proyek dengan cara melawan hukum setelah memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan Gubernur Banten pada saat itu, Ratu Atut dan Walikota/Bupati di wilayah Banten.

"Pada bulan November 2010 membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (istri Wawan,-red) Tahun 2010 – 2011 diantaranya Rp. 2,9 Miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Selain itu, Wawan turut membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan Gubernur Banten Tahun 2011 diantaranya sejumlah Rp3,828,532,762,00.

Dan, membiayai pilkada untuk daerah Kabupaten Serang untuk Ratu Tatu Chasanah sebesar Rp 4.540.108.000,00.

"Membiayai pilkada untuk daerah Kabupaten Serang yang pada saat itu salah satu calon yang ikut pemilukada tersebut adalah Ratu Tatu Chasanah yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang yang merupakan kakak dari terdakwa Rp4.540.108.000,00," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini