TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim senilai ratusan miliar rupiah.
Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 477,33 miliar kepada negara pada Jumat (15/11/2019).
Diketahui, di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan diperlihatkan tumpukan uang tersebut.
Dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (15/11/2019). Pelaku ditangkap tim intel Kejaksaan Agung di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, pada 11 November lalu.
Mahkamah Agung telah memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Baca: Kokos Jiang Akan Kembalikan Uang Korupsi Senilai Rp 477 Miliar ke Kejagung
Kokos Jiang terbukti korupsi sebesar Rp 477 miliar 359 juta lebih saat menjadi Direktur PT Tansri Madjid Energy.
Penangkapan Kokos Leo Lim dalam program tabur 311 Kejaksaan Agung ditahun 2019 adalah penangkapan buronan ke 146.
Dilansir dari kanal Youtube Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).
Ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan memperlihatkan pada tiga meja uang tersebut diletakan dan dijejerkan memanjang atau sekitar 5 meter.
Pecahan uang Rp 100 ribu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal dan di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.
Baca: Penampakan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim yang Dipertotonkan Kejaksaan Agung
Namun, Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST menyatakan uang yang dirilis oleh kejaksaan agung sengaja tidak diperlihatkan semuanya, total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp477.359.539.000.
"Yang ada disini Rp100 miliar. Artinya kalau ditumpuk disini kita tidak kelihatan (kamera) yang disini," kata Burhanuddin.
Ia menyatakan melalui sistem informasi online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.
Hal itu pun telah sesuai dengan putusan mahkamah agung nomor 3318K/p/sus tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.
"Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistim informasi PNBP online atau simfoni kejaksaan negeri selatan dengan kode billing 820191113923508," jelasnya.
Baca: Ada Indikasi Fraud, Kementerian BUMN Serahkan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan dalam kasus ini, masih ada satu kasus lagi yang tengah banding.
"Kasus ini ada satu kasus yang masih banding atas nama Khairil, kemudian soal digadaikan dengan bank itu sudah selesai. Bukan disini lagi. Kita tidak masuk ke sana. kita korupsinya saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara.
Saat penangkapan Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Kokos Jiang sebelumnya mencoba melarikan diri, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca: Nasir Jamil: Semoga Pak Burhanuddin Dapat Menyelesaikan PR Kejaksaan Agung
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, Selasa (12/11/2019).
Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni melakukan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.
Kokos saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Baca: Fitra Dukung Langkah Jaksa Agung Sinergi dengan KPK
PT PLN Batubara pu mengalami kerugian sebesar Rp 477.359.539.000.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," pungkasnya.
Atas perbuatan tindak korupsi, Kokos dijatuhi hukuman pidana oleh Mahkamah Agung empat tahun penjara.
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)